Senin, 29 September 2025

Terancam Denda Rp100 Miliar, 2 Pelaku Praktik Pemurnian Emas Ilegal Kuansing Dicokok

Operasi pemurnian emas ilegal di wilayah Riau kembali terbongkar,, 2 pelaku diringkus Polres Kuansing Riau

Meta AI
TAMBANG EMAS ILEGAL - Ilustrasi tambang emas ilegal beserta alat berat 

TRIBUNNEWS.COM - Operasi pemurnian emas ilegal di wilayah Riau kembali terbongkar, menguak jaringan modal dan praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta merugikan negara. 

Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil menangkap dua tersangka utama yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk seorang pemilik toko emas yang disebut sebagai otak pendanaan aktivitas tersebut.

Tersangka berinisial Fa (43), seorang pemilik toko emas di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, diduga kuat menjadi pemodal utama dari aktivitas pemurnian emas ilegal. Ia diamankan pada Jumat (25/7/2025) pukul 23.00 WIB bersama barang bukti berupa:

20 butir emas berbentuk pentolan seberat 22 gram, perhiasan emas diduga hasil pemurnian ilegal seberat 326 gram, satu unit timbangan digital.

Dalam pemeriksaan, Fa mengakui bahwa ia memberikan modal kepada tersangka lain berinisial Bu (50) untuk memurnikan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI (Penambangan Tanpa Izin). 

"Fa mengakui jika ia telah memberikan modal kepada Bu untuk melakukan pemurnian emas dan emas-emas hasil Bu disetorkan kepada Fa," jelas AKP Shilton, mengutip dari TribunPekanbaru.com

Emas hasil pemurnian kemudian disetorkan kembali ke Fa.

Bu ditangkap di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Ia diduga melakukan proses pemurnian emas menggunakan alat pelebur rakitan. Barang bukti yang diamankan meliputi:

4 butir emas (0,7 gram), 5 tembikar pelebur, 1 set pompa bakar, timbangan digital, dan uang tunai Rp 6.200.000.

Keterangan Bu memperkuat dugaan bahwa ia memang dimodali oleh Fa untuk melakukan proses tersebut.

PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) merupakan eksploitasi sumber daya mineral tanpa legalitas dari pemerintah. Aktivitas ini telah lama menjadi masalah serius di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Riau, dengan dampak yang mencakup:

Baca juga: Penambang Ilegal Gunung Botak Maluku Ditemukan Tewas Penuh Luka

Kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai dan deforestasi, risiko kecelakaan kerja yang tinggi akibat peralatan tidak standar, potensi konflik sosial dan kriminalitas di daerah tambang, dan kerugian negara karena tidak adanya pemasukan pajak dan royalti.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas malam hari di lokasi tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keudanya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan