Profil dan Sosok
Sosok Habib Rizieq, Disorot Buntut Ceramah Berujung Bentrok di Pemalang, Ini Sederet Kontroversinya
Berikut sosok Habib Rizieq Shihab kembali disorot buntut ceramahnya yang berakhir bentrok Pemalang.
Peristiwa lain yang turut disorot adalah aksi 212 di halaman Monas pada tanggal 2 Desember 2016.
Demonstrasi besar-besaran yang dihadiri ribuan umat Islam ini menuntut dipenjarakannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur Jakarta pada saat itu.
FPI kemudian secara resmi dibubarkan oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2020.
Pembubaran ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri/lembaga yang melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut FPI.
FPI dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap melanggar ketertiban umum dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.
Pemerintah menyatakan bahwa FPI telah melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan, razia sepihak, dan provokasi, meskipun secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak Juni 2019.
Baca juga: Pengacara Habib Rizieq Ungkap Bakal Tuntut Penyelesaian Kasus KM 50 Lewat Pengadilan HAM
Sederet Kontroversi
Pada 2020, nama Rizieq Shihab kembali diperbincangkan.
Ribuan orang, termasuk anggota FPI, memadati Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten pada Selasa (10/11/2020) untuk menyambut kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.
Kerumunan ini telah menyebabkan akses tol menuju bandara lumpuh, yang menyebabkan sejumlah penumpang dan awak pesawat gagal terbang.
Selain mengganggu operasional bandara, aksi massa ini juga menuai banyak kritikan karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kepergian Rizieq ke Arab Saudi berawal ketika dia tersandung masalah pornografi dan penghinaan Pancasila.
Berikut rangkuman kasus yang pernah menjerat Habib Rizieq:
1.Kasus kerusuhan Monas
Pada tahun 2008, Rizieq Shihab pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.
Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.