Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Mbak Ita Nangis di Persidangan, Curhat Cemburu dengan Suami: Ada Wanita Cantik Datang ke Rumah

Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita menangis di persidangan, curhat cemburu dengan sang suami yang juga terlibat pusara korupsi.

Tangkapan layar dari YouTube KPK
MBAK ITA TERSANGKA KORUPSI - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025). Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita menangis di persidangan, curhat cemburu dengan sang suami yang juga terlibat pusara korupsi. 

Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri memerintahkan BB untuk memasukkan BB untuk memasukkan anggaran pengadaan meja dan kursi ke APBD 2023 sebesar Rp20 miliar pada Juli 2023.

"Dan menunjuk RUD PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja kursi pabrikan SD."

"Selain itu, AB memerintahkan KA untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT tersebut dan selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa," papar Ibnu.

Hal ini, juga sudah diketahui oleh Mbak Ita dan memerintahkan BB untuk segera membahasnya.

Kemudian, MA menyusun penganggaran meja dan kursi sebsar Rp20 miliar untuk APBD-P tahun anggaran 2023.

"Dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan PT Deka Sari Perkasa," ucapnya.

Setelah itu, Mbak Ita bersama DPRD Semarang mengesahkan, APBD-P tersebut yang sudah tersusun penganggaran terkait pembelian meja dan kursi.

Pada 1 November 2023, MF langsung menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi setelah disahkannya APBD-P Semarang.

"Surat pesanan meja nomor B3982027112023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi nomor B3983027112023 senilai Rp7.656.240.000," ungkap Ibnu.

Dari proses ini, Alwin Basri memperoleh uang sebesar Rp1,7 miliar dari PT Deka Sari Perkasa.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wajah Mbak Ita saat Menangis, Terbata-bata Ungkap Cemburu pada Indriyasari yang Temui Suaminya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Msi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan