Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Mbak Ita Nangis di Persidangan, Curhat Cemburu dengan Suami: Ada Wanita Cantik Datang ke Rumah

Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita menangis di persidangan, curhat cemburu dengan sang suami yang juga terlibat pusara korupsi.

Tangkapan layar dari YouTube KPK
MBAK ITA TERSANGKA KORUPSI - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025). Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita menangis di persidangan, curhat cemburu dengan sang suami yang juga terlibat pusara korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, menangis dalam persidangan kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025).

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa dalam tiga perkara korupsi yakni proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pemotongan insentif pegawai, dan gratifikasi 2023-2024.

Selain Mbak Ita dan suami, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memproses hukum dua orang tersangka lain.

Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono (MA) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD).

Suami Mbak Ita, Alwin Basri diketahui merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp9 miliar.

Dalam sidang yang digelar Rabu, Mbak Ita menangis curhat tentang persoalan rumah tangannya dengan sang suami, yang juga terseret dalam pusaran kasus korupsi.

Ia mengaku cemburu saat mengetahui pertemuan suaminya dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Indriyasari atau Mbak Iin.

Pertemuan antara Alwin Basri dan Indriyasari terjadi di kediaman Mbak Ita di Jalan Bukit Duta Nomor 12, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Mbak Ita menyebut, pertemuan itu dilakukan saat dirinya tidak ada di rumah.

"Saya emosi ada wanita cantik datang ke rumah ketika saya tidak ada di rumah. Tidak ada kaitannya dengan pekerjaan," kata Mbak Ita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, dilansir TribunJateng.com.

Baca juga: Kejati Turunkan Pengawas Usut Dugaan Setoran Uang ke Kasi Intel Kejari Semarang di Kasus Mbak Ita

Mbak Ita mengatakan, dirinya jarang di rumah karena kesibukannya sebagai Wali Kota Semarang.

"Kalau pekerjaan belum selesai saya tidak akan pulang," ungkapnya.

Adapun hubungan antara Alwin Basri dan Indriyasari berkaitan dengan setoran uang iuran kebersamaan yang bersumber dari iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali.

Iuran itu bisa menghimpun uang hingga Rp4 miliar per tahun.

Dari sumber iuran kebersamaan itu, Mbak Ita mendapatkan jatah sebesar Rp300 juta, sedangkan Alwin Basri meminta jatah Rp600 juta.

Menurut Mbak Ita, suaminya tak pernah bercerita terkait permintaan uang itu kepadanya.

Belakangan, dia mengetahui selepas hendak mengembalikan uang tersebut ke Bapenda.

"Kami kembalikan sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar. Sisa Rp100 juta semisal ada kekurangan dari Pak Alwin," bebernya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri

KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri (AB) pada Rabu (19/2/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi, pemotongan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Mbak Ita dan suaminya memperoleh fee dari proyek pembuatan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

"Bahwa sejak HGR (Mbak Ita) dan AB, telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi pabrikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Pengaturan proyek dari Bapenda Semarang," kata Ibnu.

Ibnu menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2022.

Baca juga: KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP

Saat itu, Mbak Ita dan Alwin Basri mengumpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Kepala Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di kediamannya sesaat setelah dilantik menjadi Wali Kota Semarang.

Dalam pertemuan itu, Mbak Ita dan suaminya meminta kepada seluruh jajaran agar mematuhi seluruh perintah darinya.

Lalu pada 17 Desember 2022, Alwin Basri memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang berinisial MA kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa, RUD.

MBAK ITA DIPERIKSA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini.
MBAK ITA DIPERIKSA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P 2023," ucap Ibnu. 

Selanjutnya, Mbak Ita memerintahkan masing-masing organisasi perangkat desa (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P.

Ibnu menyebut, Mbak Ita meminta ke Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri memerintahkan BB untuk memasukkan BB untuk memasukkan anggaran pengadaan meja dan kursi ke APBD 2023 sebesar Rp20 miliar pada Juli 2023.

"Dan menunjuk RUD PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja kursi pabrikan SD."

"Selain itu, AB memerintahkan KA untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT tersebut dan selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa," papar Ibnu.

Hal ini, juga sudah diketahui oleh Mbak Ita dan memerintahkan BB untuk segera membahasnya.

Kemudian, MA menyusun penganggaran meja dan kursi sebsar Rp20 miliar untuk APBD-P tahun anggaran 2023.

"Dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan PT Deka Sari Perkasa," ucapnya.

Setelah itu, Mbak Ita bersama DPRD Semarang mengesahkan, APBD-P tersebut yang sudah tersusun penganggaran terkait pembelian meja dan kursi.

Pada 1 November 2023, MF langsung menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang tender pengadaan meja dan kursi setelah disahkannya APBD-P Semarang.

"Surat pesanan meja nomor B3982027112023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi nomor B3983027112023 senilai Rp7.656.240.000," ungkap Ibnu.

Dari proses ini, Alwin Basri memperoleh uang sebesar Rp1,7 miliar dari PT Deka Sari Perkasa.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wajah Mbak Ita saat Menangis, Terbata-bata Ungkap Cemburu pada Indriyasari yang Temui Suaminya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Msi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan