Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Mbak Ita Nangis di Persidangan, Curhat Cemburu dengan Suami: Ada Wanita Cantik Datang ke Rumah
Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita menangis di persidangan, curhat cemburu dengan sang suami yang juga terlibat pusara korupsi.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
Dari sumber iuran kebersamaan itu, Mbak Ita mendapatkan jatah sebesar Rp300 juta, sedangkan Alwin Basri meminta jatah Rp600 juta.
Menurut Mbak Ita, suaminya tak pernah bercerita terkait permintaan uang itu kepadanya.
Belakangan, dia mengetahui selepas hendak mengembalikan uang tersebut ke Bapenda.
"Kami kembalikan sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar. Sisa Rp100 juta semisal ada kekurangan dari Pak Alwin," bebernya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri
KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri (AB) pada Rabu (19/2/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi, pemotongan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Mbak Ita dan suaminya memperoleh fee dari proyek pembuatan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
"Bahwa sejak HGR (Mbak Ita) dan AB, telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi pabrikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Pengaturan proyek dari Bapenda Semarang," kata Ibnu.
Ibnu menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2022.
Baca juga: KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP
Saat itu, Mbak Ita dan Alwin Basri mengumpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Kepala Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di kediamannya sesaat setelah dilantik menjadi Wali Kota Semarang.
Dalam pertemuan itu, Mbak Ita dan suaminya meminta kepada seluruh jajaran agar mematuhi seluruh perintah darinya.
Lalu pada 17 Desember 2022, Alwin Basri memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang berinisial MA kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa, RUD.

"Dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P 2023," ucap Ibnu.
Selanjutnya, Mbak Ita memerintahkan masing-masing organisasi perangkat desa (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P.
Ibnu menyebut, Mbak Ita meminta ke Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Semarang
Mbak Ita tersangka
Hevearita Gunaryati Rahayu
Alwin Basri
Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Legislator Komisi III DPR Soroti Dugaan Anggota Polres dan Kejari Semarang Terima Upeti |
---|
Sosok Rachmat Utama Djangkar, Dirut yang Suap Eks Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu |
---|
KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP |
---|
KPK Selesaikan Penyidikan Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa |
---|
Video Tangis Mbak Ita saat Perpisahan dengan Pegawai Pemkot Semarang, Terjadi Sehari Sebelum Ditahan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.