Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Mbak Ita Nangis di Persidangan, Curhat Cemburu dengan Suami: Ada Wanita Cantik Datang ke Rumah

Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita menangis di persidangan, curhat cemburu dengan sang suami yang juga terlibat pusara korupsi.

Tangkapan layar dari YouTube KPK
MBAK ITA TERSANGKA KORUPSI - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri resmi ditetapkan menjadi tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025). Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita menangis di persidangan, curhat cemburu dengan sang suami yang juga terlibat pusara korupsi. 

Dari sumber iuran kebersamaan itu, Mbak Ita mendapatkan jatah sebesar Rp300 juta, sedangkan Alwin Basri meminta jatah Rp600 juta.

Menurut Mbak Ita, suaminya tak pernah bercerita terkait permintaan uang itu kepadanya.

Belakangan, dia mengetahui selepas hendak mengembalikan uang tersebut ke Bapenda.

"Kami kembalikan sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan dolar. Sisa Rp100 juta semisal ada kekurangan dari Pak Alwin," bebernya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri

KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri (AB) pada Rabu (19/2/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi, pemotongan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Mbak Ita dan suaminya memperoleh fee dari proyek pembuatan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

"Bahwa sejak HGR (Mbak Ita) dan AB, telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi pabrikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Pengaturan proyek dari Bapenda Semarang," kata Ibnu.

Ibnu menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2022.

Baca juga: KPK Cermati Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan Setelah Mbak Ita Ketahuan Suruh Camat Buang HP

Saat itu, Mbak Ita dan Alwin Basri mengumpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Kepala Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di kediamannya sesaat setelah dilantik menjadi Wali Kota Semarang.

Dalam pertemuan itu, Mbak Ita dan suaminya meminta kepada seluruh jajaran agar mematuhi seluruh perintah darinya.

Lalu pada 17 Desember 2022, Alwin Basri memperkenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang berinisial MA kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa, RUD.

MBAK ITA DIPERIKSA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini.
MBAK ITA DIPERIKSA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P 2023," ucap Ibnu. 

Selanjutnya, Mbak Ita memerintahkan masing-masing organisasi perangkat desa (OPD) untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P.

Ibnu menyebut, Mbak Ita meminta ke Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan