Respon 3 Kepala Daerah Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah: Singgung Kemacetan dan Geografis
Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Jawa Barat merupakan bagian dari program reformasi pendidikan di Jawa Barat
Dedie menegaskan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan efektivitas belajar siswa dan kondisi geografis Kota Bogor yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, dan telah diformalkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/3179-Disdik.
3. Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang menunjukkan sikap tak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengenai jam masuk sekolah.
Farhan memilih skema lain dengan tak menelan mentah-mentah apa yang disodorkan Dedi Mulyadi.
Ia mengambil keputusan lain berkenaan jam masuk untuk SD dan SMP di Kota Bandung, yaitu siswa SD/sederajat masuk pukul 07.30 WIB.
Untuk siswa SMP/sederajat pukul 07.00 WIB dan untuk SMA yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar mengikuti kebijakan dari Dedi Mulyadi, yakni pukul 06.30 WIB.
"Jadi kita pecah, ini bagian dari upaya agar traffic-nya enggak numpuk, jadi kita pecah supaya Bandung enggak terlalu macet saat pagi-pagi," ujar Farhan saat ditemui Tribun Jabar di SMPN 14 Kota Bandung, Senin (14/7/2025).
Dengan jam masuk sekolah yang berbeda antara SD, SMP, dan SMA tersebut, sambungnya, maka tingkat kemacetan di Kota Bandung saat pagi hari bisa terurai.
"Nanti setelah siswa SMA berangkat dan sampai sekolah, setengah jam dan satu jam kemudian baru siswa SD dan SMP masuk," ucap Farhan.
Hanya Berlaku untuk SMA
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK, yang berlaku mulai tahun ajaran 2025–2026 untuk seluruh jenjang pendidikan di provinsi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa percepatan jam masuk sekolah bertujuan untuk mengoptimalkan waktu belajar dan membentuk kedisiplinan sejak dini.
Sistem pembelajaran juga dirancang lebih ringkas, yakni 195 menit per hari (Senin-Kamis) dan 120 menit pada Jumat.
Namun demikian, Purwanto menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jam masuk, asalkan alasannya bisa diverifikasi secara faktual.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa jam masuk 06.30 WIB hanya berlaku untuk SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Disentil Dedi Mulyadi soal Abenk Marco, Wabup Garut Putri Karlina: Langsung Saya Follow Up |
![]() |
---|
Usai Ramai Tunjangan Perumahan Rp71 Juta, DPRD Jabar Kemungkinan Akan Dibangunkan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sentil Mantunya Putri Karlina dan Bupati Garut soal Curhatan Abenk: Saya Yakin Peka |
![]() |
---|
Dunia Usaha Gandeng Pandawara dan Pemerintah Kota Bekasi Atasi Masalah Sampah |
![]() |
---|
Selain di Indramayu Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Kerap Terjadi di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.