Senin, 6 Oktober 2025

Perawat Minta Bayaran Rp30 Ribu per Jahitan kepada Pasien BPJS, Ibu: Ingin Anak Saya Cepat Ditangani

Oknum perawat di Gorontalo minta bayaran Rp300 ribu untuk menangani pengobatan bayi yang terluka akibat terkena seng.

TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PERAWAT PUNGLI - Puskesmas Bongomeme, Dulamayo, Kabupaten Gorontalo. Oknum perawat meminta uang perawatan pasien balita Rp300 ribu. 

Idjak menjelaskan, seluruh layanan kesehatan bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, terutama balita, semestinya tak dikenai biaya apapun.

Bahkan, jika ada kondisi kedaruratan, pasien harus segera dirujuk menggunakan mobil operasional puskesmas tanpa biaya sepeserpun.

Ia pun menyayangkan kejadian tersebut.

"Ini jelas tidak dibenarkan. Anak ibu itu harusnya mendapat penanganan tanpa dipungut biaya."

"Harusnya kita rawat dan rujuk jika diperlukan, bukan malah minta uang," tandasnya.

Oleh karena itu, ia akan menindak tegas oknum perawat tersebut. Ia juga meminta maaf atas perbuatan bawahannya.

Idjak bersama tim medis telah mendatangi kediaman Rani untuk mengembalikan uang Rp300 ribu yang dibayarkan ibu balita itu kepada oknum perawat.

"Kami minta maaf atas kejadian ini. Kami akan tindaklanjuti secara internal dan menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.

Terpisah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo menyebut akan turun tangan menangani kasus tersebut.

Mereka bakal melakukan pembinaan khusus terhadap Puskesmas Bongomeme.

Baca juga: Sosok Nandang Rusmana, Viral Suami Histeris Lihat Istri Sekarat, Kecewa Pasien BPJS Lambat Ditangani

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase menegaskan, insiden tersebut menjadi perhatian pihaknya.

Menurutnya, langkah pihak puskesmas mengembalikan uang Rp300 ribu itu sudah tepat.

"Selanjutnya akan ada pembinaan secara struktural terhadap seluruh petugas,” kata Ismail kepada TribunGorontalo.com, Selasa (22/7/2025).

Dijelaskan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), semua biaya penanganan luka dan obat-obatan dasar seharusnya ditanggung BPJS Kesehatan, utamanya balita.

Jika ada pemungutan biaya di luar ketentuan, hal itu melanggar aturan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved