Lansia Terluka Parah Dianiaya Istri Pakai Linggis, Keluarga Bingung Biaya Pengobatan Rp 30 Juta
Nengah Rauh menderita luka di sekujur tubuhnya akibat dianiaya sang istri menggunakan linggis besi. Keluarga bingung biaya pengobatan Rp 30 juta.
TRIBUNNEWS.COM, KARANGASEM - Ni Nengah WR (60), lansia asal Dusun Karangsari Kaje, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali menganiaya suaminya, I Nengah Rauh (62).
Akibatnya Nengah Rauh menderita luka di sekujur tubuhnya akibat dianiaya sang istri menggunakan linggis besi.
Baca juga: Istri Kabur, Pria di Purwakarta Malah Aniaya Anak, Aksinya Direkam karena Kesal Digugat Cerai
Linggis besi adalah alat pertukangan yang terbuat dari batang besi padat.
Linggis biasanya berbentuk lurus atau sedikit melengkung, dengan ujung yang runcing atau pipih.
Fungsinya sangat serbaguna, terutama untuk mencongkel, membongkar, mencabut paku, atau menggali tanah keras.

Kedua pergelangan Nengah Rauh mengalami patah, disertai luka parah di bagian wajah dan pelipis.
Sementara Ni Nengah WR diduga mengalami gangguan jiwa.
Hingga Minggu (20/7/2025), Nengah Rauh masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Karangasem,
Saat ini pihak keluarga bingung terkait dengan biaya pengobatan Nengah Rauh.
Baca juga: Perkara Utang, Emak-emak di Bekasi Dianiaya, Pelaku Marah saat Korban Minta Waktu untuk Bayar
Nengah Rauh harus menjalani operasi, biayanya mencapai Rp 30 juta.
Informasi dari keluarga, biaya itu tidak dapat ditanggung jaminan kesehatan, karena cedera yang dialami Nengah Rauh akibat tindakan kriminal (penganiayaan).
"Keluarga korban menghubungi saya dan menyampaikan bahwa pengobatan tidak ditanggung BPJS," kata I Made Alit Mastika, Kepala Wilayah Banjar Karangsari Kaje, Sabtu (19/7/2025).
"Biaya operasi diperkirakan mencapai Rp 30 juta, belum termasuk biaya rawat inap dan pengobatan lanjutan lainnya," tambahnya.
Keluarga sangat berharap biaya pengobatan Nengah Rauh dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengingat kejadian tersebut juga merupakan musibah dan Nengah Rauh juga tercatat sebagai warga kurang mampu yang iuran jaminan kesehatannya dibayarkan pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.