Anggota DPRD Kudus Tipu Polisi, Ngaku Jadi Kuli Gabah saat Ketangkap Basah Main Judi
Seorang anggota DPRD di Kudus, Jawa Tengah tertangkap sedang asyik berjudi. Ngaku sebagai kuli gabah saat diringkus polisi
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Kudus mengamankan lima orang yang tengah bermain judi di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025) dini hari.
Dari lima yang tertangkap basah main judi, ada satu orang yang merupakan anggota DPRD berinisial S.
Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo.
"Yang ditangkap lima. Salah satunya inisial S anggota dewan turut serta bermain (judi)," ujarnya, Minggu, dikutip dari TribunJateng.com.
Heru mengungkapkan penangkapan penjudi ini berawal dari laporan masyarakat.
Saat mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian.
"Malah ada perjudian di pinggir jalan sebelah warung," katanya.
"Terjadi tindak pidana perjudian yang dianggap meresahkan masyarakat, karena wilayah Kudus atau wilayah religi atau wilayah santri," imbuhnya.
Selain mengamankan lima orang, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah uang sekitar Rp1 juta.
Ngaku Kuli Gabah
Anggota DPRD berinisial S tersebut sempat menipu polisi dengan mengaku sebagai kuli gabah saat diamankan.
Baca juga: Bareskrim: Pengelola Server Judi Online Jaringan China-Kamboja Raup Untung hingga Rp 20 Miliar
Namun, akhirnya identitasnya terbongkar juga.
Heru mengatakan kini lima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka.
"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menceritakan, daerah yang digerebek polisi tersebut sering digunakan sebagai tempat judi.
"Diawali pengaduan masyarakat melalui media sosial atau hotline Lapor Pak Kapolres bahwa di situ sering terjadi tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat karena dilakukan di tempat umum atau di pinggir jalan," kata Heru, Senin (21/7/2025).
Para penjudi tersebut pun kini terancam penjara 10 tahun.
"Pasal yang disangkakan 303 subsider 303 bis ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polres Kudus Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kudus Inisial S sebagai Tersangka Kasus Perjudian
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rifqi Gozali)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.