Selasa, 30 September 2025

Kasus Guru Tampar Muri di Demak, Ahmad Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Damai Rp12,5 Juta: Saya Ikhlas

Ia sempat dituntut membayar "uang damai" sebesar Rp25 juta setelah menampar seorang murid yang melempar sandal ke arahnya

Editor: Eko Sutriyanto
net
ILUSTRASI MENAMPAR - Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah dituntut membayar uang damai sebesar Rp25 juta setelah menampar seorang murid yang melempar sandal ke arahnya saat sedang mengajar. Setelah negoisasi disepakati Rp12,5 juta dan usai kasusnya viral ortu murid ingin mengembalikan uang tapi ditolak Ahmad Zuhdi 

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya perlindungan sosial terhadap guru Madin.

“Jika seorang guru yang digaji Rp450 ribu per empat bulan harus membayar belasan juta karena menegur murid, maka ada yang keliru dalam sistem ini,” kata seorang aktivis pendidikan di Demak.

Deretan Kasus Guru Tampar Siswa

Lamongan Jawa Timur

Kasus mencuat dari SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan, Jawa Timur, pada September 2024. 

Sebuah video yang merekam seorang guru menampar siswanya menjadi viral di media sosial.

Reaksi publik pun bermunculan, mendorong Dinas Pendidikan turun tangan.

Melalui mediasi antara guru, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Lamongan, perdamaian berhasil tercapai.

Namun, meski siswa dan orang tua sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, sang guru tetap dikenai sanksi disipliner.

Ia ditarik dari tugas mengajar untuk sementara waktu sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan evaluasi institusi.

Malang Jawa Timur

Dua bulan kemudian, insiden serupa terjadi di sebuah SMP swasta di Malang, Jawa Timur, pada Desember 2024.

Seorang guru honorer dilaporkan menampar siswanya setelah merasa tersulut oleh ucapan kasar dari murid tersebut.

Kasus ini sempat masuk ke ranah hukum setelah orang tua melapor ke kepolisian.

Namun setelah serangkaian mediasi yang melibatkan Polres Malang, sekolah, dan pelapor, akhirnya disepakati penyelesaian damai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved