Jumat, 3 Oktober 2025

Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Pengamat: karena Ada Korban Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Harus Ada Tersangka

Praktisi hukum menilai, ada potensi pidana dalam tragedi tewasnya tiga orang di pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

TribunJabar.id/Sidqi al Ghifari
PESTA PERNIKAHAN MAUT - Warga mengantre di gerbang pendopo Garut menunggu gelaran makan gratis yang merupakan rangkaian kegiatan pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (18/7/2025) siang. Setidaknya 3 orang tewas berdesakan saat mengantre makan gratis di Pendopo Garut usai salat Jumat. Praktisi hukum menilai, ada potensi pidana dalam tragedi tewasnya tiga orang di pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, harus ada tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin mengatakan, ada potensi pidana dalam tragedi tewasnya tiga orang di acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Acara pembagian makanan gratis di Alun-alun Garut, Jumat (13/7/2025) itu merupakan rangkaian gelaran pesta pernikahan Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina.

Zuhri menjelaskan, dalam tragedi itu ada potensi pengenaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Adapun bunyi Pasal 359 KUHP: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Oleh karena itu, Zuhri menilai polisi harus segera melakukan penyelidikan, utamanya memeriksa pihak penyelenggara, dalam hal ini Event Organizer (EO).

EO merupakan pihak penyedia jasa profesional yang mengatur keberlangsungan suatu acara.

"Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat.

Dilaporkan tiga orang tewas dalam insiden tersebut, mereka adalah Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; dan anggota polisi Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

"Menurut saya harus ditingkatkan ke penyidikan karena ada yang terbunuh. EO bisa terkena, kalau ada unsur lain juga perlu diselidiki," bebernya.

Zuhri menuturkan, penyelidikan perlu dilakukan polisi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

"Kalau peristiwa umum ya patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia. Harus ada tersangka yang ditetapkan," jelasnya.

Baca juga: Kesaksian Warga saat Bocah 8 Tahun Jadi Korban Tewas Tragedi Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Sementara itu, Rizal, EO acara pernikahan Maula dan Putri menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi.

"Hanya peristiwa ini sudah terjadi. Kami sebagai keluarga memohon maaf dan ini tentu akan menjadi pelajaran bagi kami," kata Rizal setelah mendatangi keluarga satu di antara korban meninggal di Kelurahan Sukamentri, Jumat malam, dikutip dari Kompas.com.

Rizal mengaku, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat melarang digelarnya makan gratis saat acara bertajuk Pesta Rakyat tersebut.

"Pak Gubernur memang sudah sempat melarang kegiatan untuk mengundang massa. Ada makanan gratis yang sejak awal sudah dilarang Pak Gubernur," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved