Senin, 29 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

31 Juli Semua Penerbangan ke Wamena Dihentikan, Warga Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah, Ada Apa?

Bupati Jayawijaya menghentikan penerbangan ke Wamena dan melarang masyarakat beraktivitas di luarrumah pad atanggal 31 Juli mendatang.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
SITUASI DI WAMENA - Warga Wamena tampak membatasi aktivitas di luar rumah pasca penembakan anggota polisi. Suasana mencekam masih dirasakan di pusat kota Papua Pegunungan. Bupati Jayawijaya Athenius Murib menghentikan seluruh penerbangan pesawat dari dan ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan selama sehari penuh. 

TRIBUNNEWS.COM, WAMENA – Kamis (31/7/2025) mendatang seluruh penerbangan pesawat dari dan ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan dihentikan selama sehari penuh.

Penghentian penerbangan ini berlaku untuk pesawat penumpang maupun pesawat kargo.

Baca juga: Keponakan Egianus Kogoya Tewas saat Kontak Tembak di Wamena, Ganja Hasil Panen Siap Edar Disita

Tak hanya penerbangan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya juga melarang sopir taksi antarkabupaten baik dari Kabupaten Lanny Jaya, Tolikara, Yalimo, Nduga, Yahukimo, Mamberamo Tengah menghentikan aktivitas di Jayawijaya.

Selama hari tersebut, semua masyarakat juga dilarang beraktivitas di luar rumah pada pukul 05.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Athenius Murib tertanggal  18 Juli 2025.

"Diminta kepada semua penerbangan kargo dan penumpang, penerbangan dan perintis dari dan ke Wamena tidak melakukan aktivitas di Bandara Wamena pada Kamis, 31 Juli 2025," tulis edaran tersebut.

Mengapa bupati Athenius Murib mengeluarkan edaran tersebut?

Baca juga: Situasi Wamena Mulai Kondusif setelah Insiden Penembakan Polisi yang Dilakukan OPM

Ternyata ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi daerah Jayawijaya pasca berbagai kejadian yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) serta menimbulkan kerugian material dan non material di berbagai pihak.

Masyarakat hanya boleh beraktivitas di dalam rumah sambil berdoa sesuai keyakinan masing-masing untuk pemulihan Jayawijaya.

"Seluruh lapisan masyarakat di Jayawijaya hanya boleh beraktivitas di dalam rumah pada hari yang sama," kata bupati dalam edaran.

Dalam edaran disebutkan, Bupati Athenius Murib meminta berbagai pihak untuk mensosialisasikannya di lingkungan kerja masing-masing dan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.

Sejumlah pihak yang disebut dalam edaran poin ke 13 di antaranya:

  • Gubernur Provinsi Papua Pegunungan
  • Ketua Majelis Rakyat Papua Pegunungan
  • Ketua DPR Provinsi Papua Pegunungan
  • Bupati Lanny Jaya
  • Bupati Nduga
  • Bupati Yahukimo
  • Bupati Yalimo
  • Bupati Tolikara
  • Bupati Mamberamo Tengah
  • Bupati Pegunungan Bintang
  • Ketua DPRK Jayawijaya
  • Dandim 1702 Jayawijaya
  • Kapolres Jayawijaya
  • Kepala Kejari Jayawijaya
  • Ketua Pengadilan Negeri Wamena
  • Kepala OPD Jayawijaya
  • Kepala Instansi Vertikal
  • Kepala BUMN/BUMD di Kabupaten Jayawijaya
  • Kepala/Direktur/Ketua-LSM 
  • Ketua Ormas
  • Ketua Organisas Wanita
  • Ketua Organisasi Keagamaan
  • Ketua Organisasi Kepemudaan
  • Kepala Sekolah PAUD/TK/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta
  • Rektor/Direktur Perguruan
  • Pelaku Usaha (Pedagang, Sopir, Buruh Bangunan dan-sejenisnya)
  • Kepala Distrik
  • Kepala Kampung

Penembakan di Wamena

Sebelumnya peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap anggota Polri terjadi di wilayah Papua Pegunungan.

Korban adalah anggota Sat Lantas Polres Jayawijaya, Bripka Marsidon Debataraja.

Bripka Marsidon ditembak saat berada di dalam kendaraan dinas di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Wamena, Jalan Trikora, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (28/5/2025) pukul 19.14 WIT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan