Jumat, 3 Oktober 2025

Pengamen Jalanan di Grobogan Jateng Aniaya Anak Angkat hingga Tewas, Pelaku Kesal Karena Ini

Bayi tersebut diadopsi pelaku dari ibu kandungnya pada Juli 2025. Ibu korban mengalami kesulitan ekonomi hingga serahkan hak asuh anak.

Editor: Erik S
via Koreaboo
TEWAS DIANIAYA - FAN (4), tewas dianiaya ibu angkatnya, Mariska (32). Pelaku mengaku kesal karena bayi tersebut sering buang air besar (BAB) di celana. 

Tim medis yang memeriksa jasad FAN menemukan luka-luka pada tubuh korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan kedua tersangka pada 3 Juli 2025.

Baca juga: Sosok Zainal Arifin, Guru PAUD yang Viral Aniaya Kurir COD di Pamekasan, Terancam Dipecat dari PNS

Pada 4 Juli 2025, dilakukan ekshumasi jenazah korban dengan menggandeng Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng.

Hasil autopsi awal mengungkapkan adanya tanda-tanda penganiayaan di sekujur tubuh FAN.

Tersangka Mariska dan Komarudin kemudian mengakui perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Mariska mengaku menyesal atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak angkatnya.

"Saya khilaf. Anaknya bandel, setiap hari berak di celana. Dikasih tahu iya-iya saja," kata Mariska. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Balita Grobogan Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasihnya karena BAB di Celana

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved