Pengamen Jalanan di Grobogan Jateng Aniaya Anak Angkat hingga Tewas, Pelaku Kesal Karena Ini
Bayi tersebut diadopsi pelaku dari ibu kandungnya pada Juli 2025. Ibu korban mengalami kesulitan ekonomi hingga serahkan hak asuh anak.
Tim medis yang memeriksa jasad FAN menemukan luka-luka pada tubuh korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan kedua tersangka pada 3 Juli 2025.
Baca juga: Sosok Zainal Arifin, Guru PAUD yang Viral Aniaya Kurir COD di Pamekasan, Terancam Dipecat dari PNS
Pada 4 Juli 2025, dilakukan ekshumasi jenazah korban dengan menggandeng Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng.
Hasil autopsi awal mengungkapkan adanya tanda-tanda penganiayaan di sekujur tubuh FAN.
Tersangka Mariska dan Komarudin kemudian mengakui perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Mariska mengaku menyesal atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak angkatnya.
"Saya khilaf. Anaknya bandel, setiap hari berak di celana. Dikasih tahu iya-iya saja," kata Mariska. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Balita Grobogan Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasihnya karena BAB di Celana
Sumber: Tribun Jateng
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Sabtu 20 September 2025: Mayoritas Berawan |
![]() |
---|
Gara-gara Limbah Program MBG, Air Sumur Warga di Purwokerto Berbau dan Warnanya Hitam |
![]() |
---|
Menu MBG di Banyumas Cuma Berisi Kacang Rebus, Roti Tawar, dan Susu, Ini Kata Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Jelang Demo di DPRD Pati: Polisi Imbau Pelajar Tak Ikut, Massa Desak Gerindra Pecat Sudewo |
![]() |
---|
Sosok Tri Gunarwi, Emak-emak Masuk Sumur 12 Meter Usai Diajak 2 Pria, Suami Jadi Penyelamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.