Selasa, 30 September 2025

Tembak Mati Bocah SMP, 2 Anggota TNI di Deli Serdang Cuma Dituntut 1 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Dua anggota TNI di Deli Serdang hanya dituntut 1 tahun dan 1,5 tahun penjara setelah dianggap terbukti melakukan penembakan terhadap bocah SMP.

Tribun Medan/Anugrah Nasution
PERSIDANGAN KASUS PENEMBAKAN - Dua terdakwa TNI pelaku penembakan remaja di Sergai menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). Mereka hanya dituntut masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara. Ibu korban pun marah atas tuntutan itu karena dianggap terlalu ringan dan tidak adil. 

Kronologi Penembakan

Fitriyani mengungkap peristiwa yang menimpa anaknya itu terjadi pada 31 Mei 2024 lalu pukul 20.00 WIB ketika korban meminta izin bermain bersama rekannya.

Lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menghubungi MAF karena tidak kunjung pulang.

Pada momen tersebut, korban masih membalas pesan dari ibunya dengan mengirimkan foto keberadaannya yang masih di rumah temannya.

Namun, hingga Minggu (1/6/2025) pukul 01.00 WIB, MAF tidak kunjung pulang. Lalu, Fitriyani mengirim pesan lagi tetapi tidak dibalas oleh korban.

Baca juga: Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Posting Kemewahan, AKP Anumerta Lusiyanto Beli Mobil Bekas Nyicil

Sembari menunggu anak yang tak kunjung pulang, Fitriyani mengatakan tiba-tiba ada orang mengetuk pintu rumahnya.

Ternyata orang tersebut mengabarkan bahwa anaknya dirawat di rumah sakit karena ditembak.

"Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyani, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan informasi yang diterima Fitriyani, MAF tidak kunjung pulang ke rumah karena diajak nongkrong oleh rekannya sekitar pukul 04.00 WIB.

Lalu, korban diajak tawuran di dekat sebuah hotel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata, tawuran itu tidak jadi dilakukan dan membuat korban dan rekannya berencana pulang.

Baca juga: Pakar Duga Senjata Kopka Basarsyah untuk Tembak 3 Polisi Milik Peltu Lubis, Ini Alasannya

Namun, tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari hotel dan mengejar rombongan MAF. Adapun salah satu mobil tersebut dikendarai oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.

Setelah itu, ketika sampai di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kabupaten Serdang Bedagai, MAF ditemak oleh Serka Darmen.

"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "2 Anggota TNI yang Tembak Putranya Dihukum 1,5 dan 1 Tahun Penjara, Ibu Korban: Kenapa Ringan"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Anugrah Nasution)(Kompas.com/Goklas Wisely)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan