Tembak Mati Bocah SMP, 2 Anggota TNI di Deli Serdang Cuma Dituntut 1 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
Dua anggota TNI di Deli Serdang hanya dituntut 1 tahun dan 1,5 tahun penjara setelah dianggap terbukti melakukan penembakan terhadap bocah SMP.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Kodim 0204 Deli Serdang yaitu Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu cuma dituntut masing-masing agar dihukum 1,5 tahun penjara dan 1 tahun penjara oleh oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Adapun mereka adalah terdakwa kasus penembakan seorang bocah SMP asal Kabupaten Serdang Bedagai hingga tewas berinisial MAF (13) pada 31 Mei 2024 lalu.
Oditur menganggap Serka Darmen dan Serda Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar oditur di persidangan pada Senin (14/7/2025) kemarin, dikutip dari Tribun Medan.
Oditur turut membeberkan hal yang memberatkan para terdakwa yaitu telah menghilangkan nyawa orang lain dan mencoreng institusi TNI.
Baca juga: Mabes TNI Sebut Tak Perlu Ada Pembelaan soal Vonis 3 Oknum Prajurit Penembak Bos Rental: Kita Ikuti
Sementara, hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan telah berdamai dengan korban.
Ibu korban, Fitriyani pun tidak terima dengan tuntutan oditur yang dianggap terlalu ringan.
"Ya tidak terima kenapa bisa hukuman segitu, lebih rendah dari yang sipil, kenapa justru memberikan hukuman seperti itu, terlalu ringan," kata Fitriyani seusai sidang.
Dia lantas membandingkan terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil justru dihukum lebih berat dari Serka Darmen dan Serda Hendra yaitu empat tahun penjara.
Fitriyani khawatir bahwa tuntutan yang ringan dari oditur itu tidak membuat para terdakwa jera.
"Mereka kan sudah akui bersalah, tapi kenapa hukuman seperti itu," kata Fitriyani.
Ia mengatakan sudah menaruh curiga bahwa pihak TNI tidak membela korban di mana hal itu sudah terlihat sejak pertama kali sidang digelar.
Dia mengungkapkan sidang kerap digelar tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Selain itu, oditur kerap marah kepada keluarga korban ketika ditanya soal jadwal persidangan.
"Sejak awal sudah curiga, setiap sidang lama, dijadwal jam 9 pagi sampailah nanti asyar baru mulai. Oditur kalau kita tanya marah, jadi kita merasa kok Oditur tidak membela," kata Fitriyani.
Kronologi Penembakan
Fitriyani mengungkap peristiwa yang menimpa anaknya itu terjadi pada 31 Mei 2024 lalu pukul 20.00 WIB ketika korban meminta izin bermain bersama rekannya.
Lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menghubungi MAF karena tidak kunjung pulang.
Pada momen tersebut, korban masih membalas pesan dari ibunya dengan mengirimkan foto keberadaannya yang masih di rumah temannya.
Namun, hingga Minggu (1/6/2025) pukul 01.00 WIB, MAF tidak kunjung pulang. Lalu, Fitriyani mengirim pesan lagi tetapi tidak dibalas oleh korban.
Baca juga: Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Posting Kemewahan, AKP Anumerta Lusiyanto Beli Mobil Bekas Nyicil
Sembari menunggu anak yang tak kunjung pulang, Fitriyani mengatakan tiba-tiba ada orang mengetuk pintu rumahnya.
Ternyata orang tersebut mengabarkan bahwa anaknya dirawat di rumah sakit karena ditembak.
"Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyani, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan informasi yang diterima Fitriyani, MAF tidak kunjung pulang ke rumah karena diajak nongkrong oleh rekannya sekitar pukul 04.00 WIB.
Lalu, korban diajak tawuran di dekat sebuah hotel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata, tawuran itu tidak jadi dilakukan dan membuat korban dan rekannya berencana pulang.
Baca juga: Pakar Duga Senjata Kopka Basarsyah untuk Tembak 3 Polisi Milik Peltu Lubis, Ini Alasannya
Namun, tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari hotel dan mengejar rombongan MAF. Adapun salah satu mobil tersebut dikendarai oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.
Setelah itu, ketika sampai di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kabupaten Serdang Bedagai, MAF ditemak oleh Serka Darmen.
"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "2 Anggota TNI yang Tembak Putranya Dihukum 1,5 dan 1 Tahun Penjara, Ibu Korban: Kenapa Ringan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Anugrah Nasution)(Kompas.com/Goklas Wisely)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.