Tembak Mati Bocah SMP, 2 Anggota TNI di Deli Serdang Cuma Dituntut 1 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
Dua anggota TNI di Deli Serdang hanya dituntut 1 tahun dan 1,5 tahun penjara setelah dianggap terbukti melakukan penembakan terhadap bocah SMP.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Kodim 0204 Deli Serdang yaitu Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu cuma dituntut masing-masing agar dihukum 1,5 tahun penjara dan 1 tahun penjara oleh oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Adapun mereka adalah terdakwa kasus penembakan seorang bocah SMP asal Kabupaten Serdang Bedagai hingga tewas berinisial MAF (13) pada 31 Mei 2024 lalu.
Oditur menganggap Serka Darmen dan Serda Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar oditur di persidangan pada Senin (14/7/2025) kemarin, dikutip dari Tribun Medan.
Oditur turut membeberkan hal yang memberatkan para terdakwa yaitu telah menghilangkan nyawa orang lain dan mencoreng institusi TNI.
Baca juga: Mabes TNI Sebut Tak Perlu Ada Pembelaan soal Vonis 3 Oknum Prajurit Penembak Bos Rental: Kita Ikuti
Sementara, hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan telah berdamai dengan korban.
Ibu korban, Fitriyani pun tidak terima dengan tuntutan oditur yang dianggap terlalu ringan.
"Ya tidak terima kenapa bisa hukuman segitu, lebih rendah dari yang sipil, kenapa justru memberikan hukuman seperti itu, terlalu ringan," kata Fitriyani seusai sidang.
Dia lantas membandingkan terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil justru dihukum lebih berat dari Serka Darmen dan Serda Hendra yaitu empat tahun penjara.
Fitriyani khawatir bahwa tuntutan yang ringan dari oditur itu tidak membuat para terdakwa jera.
"Mereka kan sudah akui bersalah, tapi kenapa hukuman seperti itu," kata Fitriyani.
Ia mengatakan sudah menaruh curiga bahwa pihak TNI tidak membela korban di mana hal itu sudah terlihat sejak pertama kali sidang digelar.
Dia mengungkapkan sidang kerap digelar tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Selain itu, oditur kerap marah kepada keluarga korban ketika ditanya soal jadwal persidangan.
"Sejak awal sudah curiga, setiap sidang lama, dijadwal jam 9 pagi sampailah nanti asyar baru mulai. Oditur kalau kita tanya marah, jadi kita merasa kok Oditur tidak membela," kata Fitriyani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.