Selasa, 7 Oktober 2025

PHK Massal Hantam Yogyakarta: Ribuan Buruh Kehilangan Kerja, Hotel Terancam Bangkrut

PHK massal hantam DIY, 2.495 buruh terdampak. Industri garmen terpuruk, hotel terancam kolaps, pemerintah pacu pelatihan kerja.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBATAM.ID
PHK - Ratusan buruh di Sleman harus kehilangan pekerjaan setelah pabrik garmen tempat mereka bekerja hangus terbakar. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menerpa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara besar-besaran sepanjang semester I tahun 2025. 

Dalam kurun waktu enam bulan, sedikitnya 2.495 buruh resmi kehilangan pekerjaan, mayoritas dari sektor industri garmen dan jasa.

Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, R Darmawan, dalam konferensi pers pada Senin (14/7/2025).

Lonjakan ini disebut sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

“Kalau angka PHK memang ada peningkatan, karena ada kejadian bencana kebakaran di Sleman. Jadi ketambahan itu,” ujar Darmawan.

Baca juga: Marak PHK Tapi Mayoritas Wakil Menteri Rangkap Jabat Komisaris BUMN Jadi Alasan Pemohon Gugat ke MK

Sleman Jadi Episentrum PHK

Kebakaran pabrik garmen besar di Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu disebut sebagai pemicu utama gelombang PHK. 

Dari total 2.495 kasus, sebanyak 1.940 buruh berasal dari Sleman—angka tertinggi dibanding wilayah lain di DIY.

Selain Sleman, PHK juga merata di wilayah lain: 360 buruh di Bantul, 123 di Kota Yogyakarta, 32 di Kulon Progo, dan 29 di Gunungkidul. Sisanya ditangani langsung oleh Disnakertrans DIY.

“Bukan hanya karena kebakaran, ekspor dari sektor garmen juga mengalami penurunan tajam. Perusahaan tidak mampu bayar gaji, akhirnya terpaksa memangkas tenaga kerja,” imbuh Darmawan.

Garmen Goyah, Buruh Terpukul

Sektor garmen memang menyerap ribuan tenaga kerja di DIY, terutama perempuan.

Kebanyakan dari mereka kini tidak lagi bekerja dan harus bergantung pada pesangon serta jaminan sosial. Sayangnya, tidak semua mendapat haknya secara penuh.

Aria Nugrahadi, Kepala Disnakertrans DIY, menyebut PHK adalah pilihan terakhir dalam hubungan industrial.

Namun saat hal itu tidak bisa dihindari, perusahaan wajib patuh pada ketentuan hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved