Berita Viral
Akhir Polemik Sound Horeg di Malang, Diprotes Warga hingga Berujung Pengeroyokan, Damai usai Mediasi
Laporan polisi telah dibuat terkait kericuhan karnaval sound horeg di Malang, tapi kini kedua belah pihak memilih untuk damai.
TRIBUNNEWS.COM - Kericuhan karnaval budaya disertai sound horeg, viral di media sosial.
Karnaval itu digelar di wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (13/7/2025).
Awalnya, warga berinisial MA (57) merasa terganggu dengan suara sound horeg ketika rombongan karnaval melintas di depan rumahnya.
MA pun mengamuk dan mengajukan protes, sebab di waktu yang bersamaan, anaknya sedang sakit.
Istri MA, RM (55), disebut terlebih dahulu meneriaki rombongan karnaval dari rumahnya.
Tidak lama kemudian, MA keluar dari rumah untuk meminta secara langsung agar peserta mematikan musik dari sound horeg.
Situasi memanas ketika MA mendorong salah satu peserta karnaval.
"Tindakan MA mendorong salah satu peserta memicu reaksi keras dari rekan-rekannya yang lain. Mereka tidak terima dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap MA," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Senin (14/7/2025), dilansir SURYAMALANG.COM.
Akibat pengeroyokan tersebut, MA menderita luka di bagian pelipis dan segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
Berakhir Damai
Meskipun laporan polisi telah dibuat, kedua belah pihak memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Kedua belah pihak telah melakukan mediasi, yakni warga yang menjadi korban pemukulan dan peserta sound horeg.
Baca juga: Viral Kericuhan Sound Horeg di Malang, Peserta Karnaval Pukul Warga yang Protes
Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pelaksanaan mediasi melibatkan pihak Kelurahan Mulyorejo.
"Pada hari ini, mediasi difasilitasi oleh Kelurahan Mulyorejo bersama pihak kepolisian."
"Dalam mediasi itu, kedua belah pihak dipertemukan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin.
Ipda Yudi mengungkapkan, warga yang menjadi korban pemukulan itu sempat melapor ke Polresta Malang Kota.
Namun, setelah mediasi dan ada kesepakatan damai kedua belah pihak, korban berniat mencabut laporannya.
"Sempat membuat laporan, tapi berniat akan dicabut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," katanya.
"Untuk peserta sound horeg, juga sudah memberikan ganti rugi Rp 2 juta sesuai permintaan dari korban dan telah diterima," jelas Yudi.
Fatwa Haram Sound Horeg
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) secara resmi menyatakan fatwa haram terhadap sound horeg.
Berdasarkan sidang fatwa MUI Jatim, sound horeg dianggap mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, mengungkapkan dalam sidang itu dihasilkan sejumlah poin fatwa.
Secara umum MUI Jatim menyatakan bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial budaya merupakan hal positif selama tidak menyalahi ketentuan hingga aturan syariah.
Lalu, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Kiai Sholihin, Minggu (13/7/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Sound Horeg Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Emil Dardak Merespons

Kata Wagub Jatim Emil Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menegaskan sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama.
Menurutnya, sound horeg harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.
Emil lantas menyoroti acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan.
“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” ujar Emil Dardak di Grahadi, Senin, masih dari SURYAMALANG.COM.
Emil juga secara tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila ada acara sound horeg yang merusak infrastruktur di desa, seperti portal dan gapura, hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.
“Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada sound-nya terus kalau portal yang enggak muat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak,” terang Emil.
Ia pun menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.
“Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan,” tegas Emil.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 'Anaknya Sakit' Alasan Warga Sukun Malang Protes Sound Horeg Dikeroyok, Dapat Ganti Rugi Rp2 Juta dan Surya.co.id dengan judul Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Haram dengan Catatan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (SURYAMALANG.COM/Sarah Elnyora/Kukuh Kurniawan/Fatimatuz Zahro) (Surya.co.id/Yusron Naufal Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.