Jumat, 3 Oktober 2025

Momen Haru di Sidang, Istri Baru Tahu Suami Curi Beras demi Makan Anak di Rejang Lebong

Marwin curi beras dan gas demi makan keluarga. Istrinya baru tahu semua itu hasil mencuri saat bersaksi di sidang pengadilan Curup.

Editor: Glery Lazuardi
Ibriza/Tribunnews
BERAS - Marwin, warga Rejang Lebong, mencuri beras dan gas untuk makan keluarganya. Istri baru tahu itu hasil curian saat sidang berlangsung. 

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG – Kasus pencurian yang menimpa Marwin alias MA (46), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Rejang Lebong, Bengkulu, menggugah hati publik.

Ia mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya yang kelaparan.

MA mencuri dari sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai pada 2 Januari 2025.

Aksi nekat itu dilakukan karena keluarganya benar-benar tidak punya bahan makanan di rumah.

“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak,” kata istri MA, N, saat bersaksi di sidang pada Kamis (22/5/2025).

Baca juga: 4 Fakta Remaja di Jambi Jebak Ibu Kandung Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pelaku Residivis Pencurian

 N mengungkap kondisi ekonomi mereka yang memprihatinkan.

Marwin ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025), di rumah orang tuanya. Ia disebut beraksi bersama saudara kembarnya, yang masih dalam pengejaran.

Barang hasil curian digunakan langsung di rumah. Tidak ada yang dijual. "Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” ujar N.

Sidang vonis digelar Kamis (10/7/2025). MA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup. Ia dibebaskan karena masa tahanannya telah dijalani sejak Februari.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar.

Baca juga: Penuturan Korban Pencurian Motor yang Kasusnya Diselesaikan Lewat Restorative Justice oleh Kejaksaan

Kuasa hukum MA dari LBH Bhakti Alumni UNIB, Seri Utami Ningsih, mengatakan kliennya menyesal dan telah berdamai dengan korban. Barang curian telah diganti dengan uang pinjaman istri dan ibu MA.

“Klien kami mengakui perbuatannya. Tapi itu murni untuk makan keluarga. Tidak untuk dijual,” kata Seri. Ia berharap masyarakat bisa lebih peka terhadap realitas ekonomi yang mendorong seseorang melakukan tindakan tersebut.

Kini, MA berjanji akan bekerja secara halal dan membayar utangnya sedikit demi sedikit. Sementara saudara kembar MA masih diburu polisi.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Curi Beras untuk Makan Keluarga Istri Tidak Tahu yang Dimasak Barang Hasil Mencuri, 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved