Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Walkot Bandung Tak Ikuti Kata Dedi Mulyadi soal Teras Cihampelas, DPRD: Bukannya Suka Tidak Suka
DPRD Kota Bandung tanggapi keputusan sang Wali Kota Muhammad Farhan yang tak sejalan dengan arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Teras Cihampelas.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menanggapi keputusan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yang menolak usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk membongkar Skywalk Teras Cihampelas.
Menurut Edwin, ketika kepala daerah menyampaikan satu kebijakan, terlebih yang berkaitan dengan kepentingan publik, sebaiknya memang harus diawali dengan kajian lebih dulu.
"Baik kajian hukum, maupun kita bicara aspek sosiologis, filosofis, yuridis, dan kajian teknisnya. Begitu pula terkait keberadaan Teras Cihampelas," kata Edwin saat ditemui di Tegalega, Rabu (9/7/2025), dilansir TribunJabar.id.
Edwin pun juga berpendapat bahwa Teras Cihampelas tidak perlu dibongkar.
"Kalau saya berpikir, pada akhirnya melihat kondisi seperti ini memang tidak perlu sampai harus dibongkar dan kebetulan, pak wali kota sudah mengambil sikap bahwa tidak akan melakukan pembongkaran Teras Cihampelas," sebutnya.
Edwin menilai bahwa saran dari Dedi Mulyadi mengenai pembongkaran Teras Cihampelas tersebut hanya sebatas usulan tanpa disertai dengan regulasi yang jelas.
"Tentu ketika ada satu keinginan terutama dari Pak Gubernur, kita lihat keinginan ini secara pribadi kah, atau memang sesuatu yang sifatnya formal. Kita menunggu apakah ada Kepgub misalnya, Pergub, sejauh ini belum ada, ini hanya usulan dari beliau secara lisan," ungkap Edwin.
Sebaiknya, lanjut Edwin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggunakan sistem dalam pemerintahan secara baik dan prosedural.
Terlebih, kondisi Teras Cihampelas kini sudah kurang nyaman bagi banyak pihak meski telah dibangun dengan anggaran yang cukup besar.
"Kita sudah menggunakan anggaran dan itu dilakukan dari beberapa tahap, lalu kemudian keberadaan Teras Cihampelas ini dituangkan dalam detail tata ruang wilayah. Jadi artinya ada perda juga di situ," tegasnya.
Dalam pelaksanaan pembangunannya, kata Edwin, memang ada tujuan dari kepala daerah terdahulu yakni untuk mengurai kemacetan di Cihampelas, merelokasi pedagang kaki lima (PKL), dan menghidupkan ekonomi mandiri, sehingga pelaku UMKM bisa berjualan di atas Teras Cihampelas.
Baca juga: Usai Teras Cihampelas, Kini Dedi Mulyadi Minta Walkot Urus Bandung Zoo, Farhan: Mau Apa Lagi?
Dengan begitu, tutur Edwin, pertimbangan membongkar Teras Cihampelas ini memang harus dikaji dan dilakukan komunikasi dengan DPRD Kota Bandung.
"Ini bukan soal dukung atau tidak mendukung, suka atau tidak suka. Tapi, kepala daerah dalam memberikan satu kebijakan publik sebaiknya dilalui sesuai prosedur," imbuhnya.
Edwin mengatakan bahwa dalam menangani Teras Cihampelas ini, sebelumnya sudah ada upaya revitalisasi namun belum optimal.
Sehingga, Edwin berharap dengan adanya kepala daerah baru yang definitif diharapkan hasilnya bisa memuaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.