Modus Kades Jaten Harga Satata Lakukan Korupsi: Bangun Ruko di Lahan Desa dan Disewakan 20 Tahun
Kepala Desa (Kades) Jaten Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Harga Satata, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Meski demikian, Hartanto menekankan bahwa pengembalian dana tersebut tetap akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lanjutan.
Kini, kata Hartanto, ruko yang sudah berdiri di Desa Jaten tersebut berjumlah 52 unit.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara dan saat ini diamankan di Rutan Polres Karanganyar," ungkap Hartanto.
Selain menangkap Harga Satata, pihak Kejari Karanganyar juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian.
"Sebanyak 52 surat perjanjian dari tersangka disita sebagai barang bukti," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kepala Desa Jaten Karanganyar Diduga Korupsi: Bangun Ruko di Lahan Hijau Milik Desa, Lalu Disewakan
(Tribunnews.com/Falza) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.