Senin, 29 September 2025

Modus Kades Jaten Harga Satata Lakukan Korupsi: Bangun Ruko di Lahan Desa dan Disewakan 20 Tahun

Kepala Desa (Kades) Jaten Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Harga Satata, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

Tribun Solo / Mardon Widiyanto
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. 

Meski demikian, Hartanto menekankan bahwa pengembalian dana tersebut tetap akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lanjutan.

Kini, kata Hartanto, ruko yang sudah berdiri di Desa Jaten tersebut berjumlah 52 unit.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara dan saat ini diamankan di Rutan Polres Karanganyar," ungkap Hartanto.

Selain menangkap Harga Satata, pihak Kejari Karanganyar juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian.

"Sebanyak 52 surat perjanjian dari tersangka disita sebagai barang bukti," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kepala Desa Jaten Karanganyar Diduga Korupsi: Bangun Ruko di Lahan Hijau Milik Desa, Lalu Disewakan

(Tribunnews.com/Falza) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan