Mengapa Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Ulama di Pasuruan?
Pertunjukan sound horeg difatwakan haram dalam forum ulama di Ponpes Besuk, Pasuruan, Jawa Timur. Setidaknya tiga alasan mengapa sound horeg haram.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah ulama memfatwakan pertunjukan sound horeg haram dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Bahtsul Masail merupakan forum musyawarah ulama untuk membahas dan mencari solusi hukum Islam atas permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat, termasuk pertunjukan sound horeg yang saat ini menuai pro-kontra.
Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly mengungkapkan Bahtsul Masail yang memfatwakan pertunjukan sound horeg haram itu diikuti setidaknya perwakilan 50 pondok pesantren dari Jawa dan Madura.
Aly mengungkapkan fenomena pertunjukan sound horeg di Jawa Timur, seperti Pasuruan, Malang, dan sekitarnya mulai berkembang sejak pascapandemi.
"Karena sudah menjadi perbincangan di masyarakat, kemudian kita angkat dalam forum Bahtsul Masail untuk ditelaah dalam kajian perspektif secara Islam."
"Kita bahas cukup lama kira-kira dua jam dari berbagai macam aspek, aspek lingkungan, aspek suaranya, kemudian akibatnya apa dan lain-lainnya. Lalu kita kaitkan dengan hukum syariat Islam," ungkapnya dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (9/7/2025).
3 Aspek Sound Horeg Difatwakan Haram
Kyai Aly mengungkapkan setidaknya ada tiga aspek yang menjadi sorotan, sehingga pertunjukan sound horeg difatwakan haram.
1. Suara
Aspek pertama yang dibahas mengenai fatwa haram sound horeg adalah suara.
Menurut Kyai Aly, suara sound horeg melebih batas wajar.
Baca juga: Kemenag soal Sound Horeg: Jangan Ganggu Orang Lain demi Hiburan Sendiri
"Sehingga banyak mengganggu masyarakat dan lingkungan."
"Bisa ada kaca yang pecah dan macam-macam itu," ungkapnya.
2. Kegiatan yang Menyertai
Aspek kedua adalah kegiatan yang menyertai dalam sound horeg.
Kyai Aly menjelaskan, dalam gelaran sound horeg baik itu dilakukan di lapangan maupun dengan karnaval, kerap kali dibarengi dengan tarian yang mengarah kepada erotisme.
"(Sound horeg) hampir pasti diikuti oleh tarian-tarian, joget-jogetan anak muda itu dan kerap
kali mempertontonkan, mohon maaf ya, tarian seksi," ungkapnya.
"Nah, celakanya itu ditampilkan di tempat terbuka sehingga ditonton oleh siapa pun, termasuk anak kecil bisa menontonnya," ungkapnya.
Hal ini dinilai memberi dampak negatif bagi masyarakat dan generasi muda.
"Banyak masyarakat mengeluh, ini anak kecil gimana seperti itu bisa nonton tarian yang erotis dan lain-lainnya," tegasnya.
3. Dampak Sosial
Selain itu, ada dampak sosial yang dinilai muncul dari pertunjukan sound horeg.
"Sering kita temukan di dalam pertunjukan sound horeg itu anak-anak muda yang minum-minuman keras dan juga sering ada tawuran," jelasnya.
Sehingga, pertunjukan sound horeg dinilai tidak hanya mengganggu lingkungan, namun juga mengancam akhlak atau moral anak-anak muda.
"Nah, tiga aspek inilah menjadi sorotan kami. Ketiga-tiganya ini kemudian kita rumuskan adalah haram hukumnya karena jelas bertentangan dengan ketentuan Islam," tegas Kyai Aly.
Tugas Bersama
Lebih lanjut, Aly menegaskan fenomena sound horeg harus menjadi tanggung jawab bersama.
Menurutnya, para ulama sudah menjalankan kewajiban untuk memberi pandangan melalui pertimbangan hukum syariat.
"Kami sudah menjalani kewajiban kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, anjuran moral secara agama."
"Tentu kami berharap kepada pemerintah, mari kita tata, mari mohon hadir untuk menata ini. Ini adalah kewajiban kita bersama. Jangan biarkan kemudian generasi kita menjadi generasi yang tidak tidak punya kepedulian, generasi yang tidak bermoral, tidak berakhlak."
"Saya sangat berharap pemerintah Jawa Timur khususnya untuk merespons tentang fenomena ini," pungkas Kyai Aly.
Tanggapan PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara soal fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan FSM ini.
Ketua Tanfidziyah PBNU, Fahrur Rozi mengatakan, sound horeg akan haram apabila mengganggu orang lain.
Jika mengganggu orang lain, maka hal tersebut masuk dalam kategori menimbulkan mudharat.
"Intinya, kita nggak boleh mengganggu orang lain,"
"Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras-keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh," ujar Fahrur Rozi, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga menuturkan, tidak boleh mengganggu orang lain.
Apalagi kalau sampai dibarengi dengan minum minuman keras hingga joget berlebihan.
"Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya. Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joged secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Pria yang juga menjabat jadi Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg.
"Saya kira harus dibatasi ya jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
Ia menuturkan, umat Muslim diajarkan untuk menghormati sesama.
"Termasuk, kewajiban menghormati tetangga, hormati tamu, hormati orang lain. Kan begitu," lanjut Gus Fahrur.
Tanggapan Komunitas Sound Horeg
Sementara itu, Ketua Komunitas Paguyuban Sound Horeg se-Malang, Devid Stevan menilai sound horeg banyak sisi positifnya.
"Menurut saya banyak segi positifnya sound horeg itu yang gak diketahui masyarakat. Misal saat ada acara sound horeg itu ada kegiatan sosialnya, yang hasilnya ini untuk santunan anak yatim dan pembangunan masjid," kata Devid ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (3/7/2025).
Ia menuturkan, masyarakat hanya mengetahui sound horeg dari sosial media saja.
"Ya kita gak ada masalah karena mereka tahu apa yang terjadi sebenanrnya, ada segi positifnya. Beliau-baliau yang ada di sana (yang mengeluarkan fatwa) belum paham kegiatan sound horeg," tegasnya.
Ia menyebut, fatwa tersebut hanya untuk kegiatan keagamaan seperti takbir keliling.
Apabila fatwa tersebut juga berlaku untuk kegiatan karnaval, maka bisa duduk bersama dengan para penggiat sound horeg.
"Ya itu kita harus ngobrol dulu, jangan langsung judge (menghakimi) ini haram, yang diharamkan itu apanya? Ini juga banyak muatan positifnya dan bisa memajukan perekonomian warga," bebernya.
Devid juga berharap pemerintah agar mengajak pegiat sound horeg di Jawa Timur terkait fatwa haram ini.
"Harapan saya kita harus duduk bersama untuk menentukan sesuatu, jangan hanya salah satu pihak men-judge fatwanya haram sebelum kita tahu di dalam itu sepeti apa, gak ada salahnya kita musyawarah mufakat," ujarnya.
Tanggapan Pemerintah
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan telah memanggil dan menyerap aspirasi dari pelaku industri sound horeg.
“Saya sudah mendengar aspirasi pelaku industri sound horeg begitu juga yang terdampak masalah ini juga tidak boleh diabaikan. Soal fatwa kita akan cek tapi kita juga akan komunikasikan dengan semua pihak terkait gimana solusi terbaik,” kata Emil saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Kamis (3/7/2025).
Kepada TribunJatim.com, Emil menyebut fatwa yang diterbitkan forum tersebut bisa jadi niatnya baik untuk mengatasi keluhan masyarakat yang terganggu dengan sound horeg.
“Niatnya baik tapi kalau ada permasalahan ya harus dicari solusinya,"
"Perlu ada jalan tengah untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi, bagaimana sound horeg beroperasi tapi tidak melanggar ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pegiat Sound Horeg Malang Tanggapi Soal Keputusan Fatwa Haram, Singgung Sisi Positif
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJatim.com/Luluul Isnainiyah, Fatimatuz Zahroh)
Sumber: TribunSolo.com
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini, 17 September 2025, BMKG Juanda: Sore Hujan Ringan |
![]() |
---|
Kisah Azitah Azman, Milenial dari Banyuwani yang Memilih Bertani sebagai Jalan Hidup |
![]() |
---|
Tetap Kritis Suarakan Perjuangan Rakyat, Erick Yusuf Sebut Unjuk Rasa Harus Damai, Tanpa Kekerasan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Rabu, 17 September 2025, BMKG Juanda: Didominasi Berawan |
![]() |
---|
Sosok Ribut, Guru Viral Sebut Siswa Tambah Gendut Berkat MBG, Ingin Jumpa Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.