Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Harnojoyo Mantan Wali Kota Palembang, Susul Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Palembang dua periode Harnojoyo jadi tersangka kasus korupsi menyusul mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Editor: Dewi Agustina
Foto: IG/harnojoyo.official
HARNOJOYO TERSANGKA KORUPSI - Mantan Wali Kota Palembang dua periode Harnojoyo jadi tersangka kasus korupsi menyusul mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Palembang dua periode Harnojoyo jadi tersangka kasus korupsi menyusul mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Harnojoyo Siap Menangkan Prabowo-Hatta

Kasus yang menjerat Harnojoyo dan Alex Noerdin adalah dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Sebelumnya, Rabu (2/7/2025) Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.

Walikota Palembang Harnojoyo didampingi Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan Sekda Ratu Dewa menyampaikan rencana PSBB di Palembang, Senin (20/4/2020)
Walikota Palembang Harnojoyo didampingi Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan Sekda Ratu Dewa menyampaikan rencana PSBB di Palembang, Senin (20/4/2020) (Sripo/Rahmaliyah)

Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi; Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto; dan pejabat Aldiron Grup, Aldrin.

Harnojoyo mengaku penetapan sebagai tersangka sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan.

Sebelum ditetapkan tersangka, Harnojoyo sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel.

Baca juga: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde, Kejati Ungkap Modusnya

Setelahnya dia keluar dengan memakai rompi tahanan berwarna merah.

"Hari ini saya ditetapkan tersangka, ini mungkin salah satu bentuk saya sebagai pimpinan, tanggung jawab terkait dengan pembangunan Pasar Cinde, jadi saya mohon maaf ke warga Palembang," ujar Harnojoyo kepada awak media yang menunggunya saat keluar menuju mobil tahanan, Senin (7/7/2025).

Modus Operandi

Sebelum Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. H adalah Walikota Palembang periode 2015-2018," ungkap As Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dilansir Sripoku.com di Kejati Sumsel, Senin (7/7/2024) malam.

Umaryadi mengatakan, penetapan tersangka H berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

"Selanjutnya tersangka H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, dari tanggal 7 Juli sampai 26 Juli," tegasnya.

Umaryadi menjelaskan, modus operandi tersangka Harnojoyo mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, dimana PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. 

"Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya," ungkapnya. 

Tim Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan di beberapa tempat.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang. Untuk aset masih dalam tahapan penelusuran," jelasnya.

Awal Mula Kasus Korupsi Pasar Cinde

Empat tersangka sebelumnya, Alex Noerdin, Raimar Yosnaidi, Eddy Hermanto, dan Aldrin telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kasus korupsi yang melibatkan 5 tersangka ini, Harnojoyo, Alex Noerdin, Raimar Yosnaidi, Eddy Hermanto, dan Aldrin tersebut bermula dari adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui untuk Pasar Cinde dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

"Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata As Pidsus Kejati Sumsel Umaryadi.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.

Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, kejaksaan pun menemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone), adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel sudah memeriksa 71 saksi.

Tersangka Raimar Yosnaidi (AY) langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

"Tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan," tegas Umaryadi.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Raimar Yosnaidi ketika keluar dari Kejati Sumsel mengatakan, jika hal ini terjadi karena bagian dari tugas.

Namun, ia memastikan jika dirinya jauh dari kata korupsi.

"Ini bagian tugas saya, silahkan saja, mudah-mudahan Allah tahu mana yang benar," katanya saat digiring petugas ke mobil tahanan.

Profil Harnojoyo

Harnojoyo pernah menjabat sebagai Wali Kota Palembang dua periode.

Sebelum jadi Wali Kota Palembang, Harnojoyo sempat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang mendampingi Wali Kota Palembang, Romi Herton SH MH.

Setelah Romi Herton meningga, pada 10 September 2015 Harnojoyo dilantik sebagai Wali Kota Palembang definitif untuk masa jabatan 2013 - 2018.

Tahun 2016 Harnojoyo memiliki seorang wakil bernama Fitrianti Agustinda.

Harnojoyo kembali menjabat untuk kedua kalinya terhitung 18 September 2018 dengan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.

Harnojoyo lahir di Lahat 12 Juni 1967, anak dari pasangan Safril dan Ruhina.

Ia memiliki enam saudara kandung yakni Murtini, Yuriana SE, Liharna SE, Into Habraha SH, Linda Ferawati AMKep, dan Edwin.

Menikah dengan Hj Selviana SKom, Harnojoyo dikaruniai tiga anak, Muhamad Arnisto Boling, Muhammad Revano Magreza dan Tri Arisca Mardalena.

Riwayat Pendidikan

Pendidikan Formal

- SD Muhammadiyah Tanjung Sakti Lulus Tahun 1981

- SMP Negeri Tanjung Sakti Lulus Tahun 1984

- SMA Unila Tanjung Karang, Lampung Lulus Tahun 1987

- S1 Universitas Bandar Lampung Lulus 1996

Riwayat Pekerjaan

- Karyawan PT Bank Bali Lampung Tahun 1989

- Karyawan PT Bank Bali Palembang Tahun 1997

- Anggota DPRD Kota Palembang tahun 2004

- Ketua DPRD Kota Palembang tahun 2009

- Wakil Walikota Palembang Periode 2013-2015

- Walikota Palembang Periode 2015 hingga 2023.

Sumber: (Sripoku/Tribunsumsel.com/andyka wijaya/Moch Krisna)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Harnojoyo :Saya Minta Maaf ke Warga Palembang

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved