Senin, 6 Oktober 2025

Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta untuk Main Mobile Legends dan Judi Online

Seorang sekretaris desa di Majalengka, Jawa Barat korupsi dana desa sebesar Rp500 juta lebih untuk beli diamond game Mobile Legends

TRIBUNJABAR.ID/ADHIM MUGNI MUBAROQ
EMBAT DANA DESA - M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. 

Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar menuturkan, S melancarkan aksinya dengan melakukan belanja barang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

Berikut rinciannya:

- Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 606.040.580.

- Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa sebesar Rp 538.171.048.

- Belanja barang fiktif sebesar Rp 56.500.000.

- Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000.

- Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109.

Dari hasil perhitungan keseluruhannya total kerugian negara sebesar Rp 1.229.911.737

"Perbuatan Tersangka S selaku mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sekdes Cipaku Majalengka jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Beli Diamond Mobile Legends dan di TribunSumsel.com dengan judul Korupsi APBDes Hingga Rp 1,2 M, Eks Kades Petanang Muara Enim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabarlid, Adhim Mugni Mubaroq)(TribunSumsel.com, Ardani Zuhri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved