Senin, 6 Oktober 2025

Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta untuk Main Mobile Legends dan Judi Online

Seorang sekretaris desa di Majalengka, Jawa Barat korupsi dana desa sebesar Rp500 juta lebih untuk beli diamond game Mobile Legends

TRIBUNJABAR.ID/ADHIM MUGNI MUBAROQ
EMBAT DANA DESA - M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat, jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.

Status tersangka sekdes bernama Gian Gandana Sukma alias MGS ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Mengutip Tribun Jabar, MGS melakukan pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer mencapai Rp513,6 juta.

Ternyata, uang tersebut digunakan untuk membeli diamond game Mobile Legends dan untuk main judi online (judol).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog menuturkan, MGS kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Hendra, Kamis (3/7/2025).

Dari dana desa Rp513.699.732, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Sisanya senilai Rp448 juta lebih tidak bisa dikembalikan dan jadi kerugian negara.

Pihak penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dari perangkat desa hingga BPD dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Ulah Pak Kades di Brebes Buat Warga Ngamuk, Diduga Selewengkan Dana Desa dan Main Judol

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

Eks Kades di Muara Enim Korupsi Rp1,2 M

Tindak pidana korupsi sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Seorang mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim berinisial S ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Muara Enim pada Februari 2025 lalu.

Tribun Sumsel mewartakan, S diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2023 hingga Rp1,2 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved