Minggu, 5 Oktober 2025

Anggota Polisi di Ambon Terancam Dipecat Buntut Video Asusila dengan Selebgram Viral di Media Sosial

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan mengatakan pelanggaran oknum polisi tersebut kategori pelanggaran berat dengan sanksi PTDH

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
TERANCAM DIPECAT- Bripda CYT, personel Polda Maluku terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat video asusila dengan selegbram asal Ambon berinisial CT. 

Lebih lanjut, Solissa mengungkapkan bahwa penyebaran video ini sangat memukul psikologis kliennya. 

“Korban merasa sangat terpukul dan dirugikan karena video yang seharusnya menjadi aib pribadi kini telah tersebar dan menjadi konsumsi publik. Ini sangat merugikan kehormatan dan privasi klien kami,” tambahnya.

Mereka juga menekankan bahwa karena handphone yang digunakan untuk merekam adalah milik Bripda Charles, maka patut diduga bahwa penyebaran pertama berasal dari pihak tersebut.

Baca juga: Tunggu Salinan Putusan, MA Segera Usulkan PTDH Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Presiden

“Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelakulah yang menyebarkan,” jelas Solissa.

CT sendiri telah mengakui perempuan di dalam video tersebut adalah dirinya.

"Itu video sudah lama sekali," ujar CT singkat saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (28/6/2025).

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kabid Propam Polda Maluku Sebut Perbuatan Bripda Charles Tuarlela Pelanggaran Berat, Ancamannya PTDH

dan

Fakta Baru Video Tak Senonoh Selebgram Ambon

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved