Sosok Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Kenal Lewat Media Sosial dan Diajak ke Kos
Terungkap sosok pria yang hamili bocah 12 tahun di Boyolali. Pelaku sempat terlibat kasus serupa namun diselesaikan secara kekeluargaan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial DPA (23) menghamili bocah perempuan berusia 12 tahun dan kini telah ditangkap.
Aksi pencabulan dilakukan pada Desember 2024 lalu sehingga korban hamil enam bulan.
Setelah ditelusuri, DPA pernah terlibat kasus pencabulan pada wanita 21 tahun beberapa tahun lalu.
Namun, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaaan.
DPA mengaku tak mengetahui korban masih 12 tahun dan saling kenal lewat media sosial.
“Awalnya saya tidak tahu dia masih 12 tahun. Secara fisik, tinggi badannya pun hampir sama dengan saya,” ujar DPA saat dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Pelaku yang telah memiliki istri dan tiga anak terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kos di kawasan industri Butuh, Kecamatan Mojosongo.
“Pertemuan pertama terjadi pada akhir Desember. Kemudian esok harinya, 28 Desember 2024, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan badan,” ungkapnya.
Pencabulan dilakukan dua kali di waktu yang berbeda.
Baca juga: Nasib 10 Bocah Perempuan Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Tebet Jakarta Selatan
Setelah mengetahui korban hamil, pelaku menyampaikan keinginan untuk bertanggung jawab.
Namun hingga kini, pelaku menghindar sehingga keluarga korban membuat laporan polisi.
“Unit PPA segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni memberikan iming-iming agar korban mau diajak berhubungan badan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.