Konvoi Perguruan Silat di Tulungagung Memakan Korban Jiwa, Ibu-ibu Ditabrak dari Arah Berlawanan
Kecelakaan terjadi di Sumbergempol, Tulungagung, Sabtu (28/6/2025). Ibu yang mengendarai sepeda motor ditabrak anggota silat yang sedang konvoi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan bernama Nafiatul Khozimah (44) tewas tertabrak sepeda motor saat melintas di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polres Tulungagung mengamankan pengemudi sepeda motor berinisial AEP, warga Nganjuk, Jawa Timur.
Pelaku merupakan anggota perguruan silat yang hendak menghadiri pengesahan anggota baru di Kecamatan Kauman bersama temannya, LP (19).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan pelaku mengendarai sepeda motor di tengah konvoi rombongan perguruan silat dari arah selatan ke utara.
Sepeda motor pelaku terlalu ke kanan sehingga menabrak korban yang mengendarai Honda Beat AG 4757 RAK.
“Pengemudi sepeda motor Honda Beat mengalami luka di bagian kaki."
"Sementara korban yang dibonceng mengalami luka berat di bagian kepala,” tuturnya, dikutip dari SuryaMalang.com.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Sementara pelaku dan temannya mengalami luka lecet.
“Yang bersangkutan ternyata tidak mempunya SIM C. Dia masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Di hari yang sama, seorang peserta konvoi perguruan silat mengalami kecelakaan tunggal di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Baca juga: Anak di Bekasi yang Tega Aniaya Ibu Ternyata Sering Konsumsi Obat Keras Eksimer
Korban berinisial MZ (21) terjatuh dari sepeda motor saat membonceng temannya, AIF (21).
Sejumlah warga mengeluhkan perilaku arogan para anggota perguruan silat yang melakukan konvoi.
Penganiayaan Anggota Silat di Blitar
Sementara itu, aksi tak terpuji juga dilakukan 11 anggota perguruan silat di Blitar, Jawa Timur yang menganiaya anggota perguruan silat lain pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Polres Blitar menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni MH (27), JWB (20), dan RGR (19).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.