Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Rodi, Pria Lombok Talak Cerai Istri yang Baru Dinikahi, Tahunya Gadis Ternyata Janda 2 Kali

Berikut sosok Rodi Handika, pria di Lombok mentalak cerai istri yang baru saja dinikahi. Pengantin perempuan ternyata janda dua kali.

Tangkapan layar/TribunLombok.com
PENGANTIN PINGSAN - Kolase foto pernikahan Nurdiana dan Rodi Handika Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah (kiri) dan pengantin Nurdiana pingsan usai Nyongkolan yang berlangsung ricuh, Selasa (24/6/2025). Berikut sosok Rodi Handika 

TRIBUNNEWS.COM - Rodi Handika, pria asal Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menceraikan istri yang baru saja ia nikahi, Nurdiana.

Pernikahan keduanya digelar pada Senin (23/6/2025).

Alasannya Rodi menceraikan Nurdiana karena kecewa dibohongi. Kepada Rodi, Nurdiana mengaku masih gadis.

Namun, saat keluarga menggelar pesta pernikahan tepatnya saat adat Nyongkolan, status Nurdiana terbongkar.Ia ternyata pernah menikah dua kali.

Terungkapnya fakta ini membuat pesta pernikahan yang seharusnya diselimuti kebahagiaan berubah menjadi ricuh.

Rodi yang mengetahui kenyataan itu langsung meninggalkan istrinya begitu saja.

Tak hanya itu, Rodi juga langsung mentalak cerai Nurdiana yang merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Janapria.

Kepala Desa Bakan, Kabupaten Lombok Tengah mengatakan, Rodi sebelumnya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang.

Ia dan Nurdiana menjalin hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR). Kisah asmara keduanya pun telah terjalin cukup lama. 

Bahkan, Rodi juga kerap mengirimkan uang bulanan kepada Nurdiana saat masih menjadi kekasihnya.

Karena saling mencintai, keduanya memutuskan untuk menikah.

Baca juga: Sosok Pengantin Wanita di Lombok yang Ngaku Gadis Padahal Janda, Pernikahan Berakhir Ricuh

Namun, pernikahan itu hanya bertahan dalam hitungan hari. Rodi resmi mentalak cerai istrinya setelah mengetahui status Nurdiana.

Jefry menuturkan, berdasarkan keterangan kepala dusun, Nurdiana telah dua kali menikah.

"Pertama dia menikah dengan sepupunya di Desa Selebung. Kemudian, ia menikah dengan suami sebelumnya ke Lombok Timur. Pernikahan yang ini (dengan Rodi) adalah ketiga kalinya," ucap Jefry, Kamis (26/6/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Atas kejadian ini, pihak pengantin perempuan telah memberikan ganti rugi sebesar Rp42 juta kepada pengantin laki-laki.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved