Kamis, 2 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Setiyono, jebolan MasterChef Diduga Pelaku Pelecehan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur

sosok Setiyono, jebolan ajang pencarian bakat memasak ternama, kini diduga jadi pelaku pelecehan sesama jenis anak di bawah umur.

ISTIMEWA/ Polres Wonosobo
PELAKU PELECEHAN - Alumni peserta ajang pencarian bakat Setiyono (49) warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah diduga jadi pelaku pencabulan sesama jenis anak di bawah umur diamankan setelah utas viral di media sosial pada Rabu (25/6/2025) 

Tepatnya di episode keenam, Setiyono harus angkat koper dari MasterChef Indonesia.

Kini di usia Setiyono yang hampir separo abad, 49 tahun ia harus merasakan dinginnya penjara.

Ia terjerat kasus pelecehan dan terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penajra sesuai UU Perlindungan Anak.

Dilakukan Sejak Januari 2024, Modus Pelaku Terungkap

Melalui Aiptu Kodirun selaku Kanit PPA Polres Wonosobo mengungkap jika korban dari S merupakan anak laki-laki berinisial AF berusia 14 tahun.

Korban sempat melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh S kepada pamannya yang berinisial SE (50).

"Menurut SE, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali. Awalnya, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstraples kardus snack makanan," kata Aiptu Kodirun dalam keterangan resminya Jumat (14/2/2025) yang dilihat ulang pada Rabu (25/6/2025).

Pada Minggu (5/1/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB korban menghubungi pelapor dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan pencabulan yang dilakuan oleh tersangka.

"Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka," kata Aiptu Kodirun.

Namun, sebelum pelapor tiba ke rumah tersangka, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa dia diajak keluar rumah oleh pelaku.

Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE kemudian meminta bantuan warga setempat untuk menggerebek rumah tersangka.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka. Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar," kata Aiptu Kodirun.

Tersangka sempat membantah dan berkilah terkait tudingan melakukan pelecehan terhadap korban.

Tersangka diketahui telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aiptu Kodirun

Tersangka diketahui diancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved