Senin, 6 Oktober 2025

2 Kasus Mahasiswi Yogyakarta Jadi Korban Penipuan dan Pemerasan

Berikut dua kasus penipuan dan pemerasan yang dialami oleh mahasiswi di Yogyakarta. Pelaku ialah pria berinisial MSP (29) dan AFPP (24).

dok. Kompas
ILUSTRASI BORGOL - Berikut dua kasus penipuan dan pemerasan yang dialami oleh mahasiswi di Yogyakarta. Pelaku ialah pria berinisial MSP (29) dan AFPP (24). 

"Memang untuk komunikasi antara korban dengan pelaku ini hanya melalui media online atau dengan menggunakan nomor Whatsapp saja," ujarnya.

Setelah memberikan uang itu, korban merasa janggal dan lapor kepada pihak kepolisian.

"Dalam hal ini akhirnya kami dari Subdit Siber, melakukan identifikasi dari pelaku dan akhirnya menangkap pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris," ujar Wirdhanto.

Pelaku disangkakan Pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 dan atau pasal 45A ayat 1 Juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau pasal 38 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Kasus Kedua

Seorang pemuda berinisial AFPP (24) asal Sidoarjo, Jawa Timur, diringkus tim siber Ditreskrimsus Polda DIY karena dugaan tindak pidana pemerasan.

Kasus itu dilaporkan ke polisi sejak 15 Mei 2025 lalu oleh korban yang merupakan mahasiswi berinisial G.

Modus operandinya, pelaku mencari perempuan yang bersedia untuk dipekerjakan sebagai pacar sewaan.

Wirdhanto menuturkan korban diiming-imingi gaji sebesar Rp500 ribu untuk menjadi pacar sewaan, serta tambahan bonus untuk korban.

"Di mana sekitar Februari 2025 korban melihat adanya akun pacar sewaan. Korban tertarik untuk mendapat uang tambahan, korban akhirnya menyampaikan ke admin mau jadi pacar sewaan," kata Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis.

Kemudian, admin yang sekaligus pelaku ini berpura-pura mencarikan klien untuk korban.

Pelaku lantas berkomunikasi dengan korban dan mengaku bernama Danang.

"Kemudian setelah komunikasi, dalam perjalanannya klien yang mengaku atas nama Danang ini kemudian meminta untuk melakukan video call sex dengan imbalan akan memberikan Rp3 juta," ujarnya.

Korban yang berharap mendapat uang tambahan, akhirnya melakukan video call sex dengan pelaku.

Rupanya pelaku merekam video call tersebut, ditambah adanya sejumlah foto-foto seputar area sensitif korban.

"Selanjutnya, tersangka melakukan ancaman pemerasan kepada korban. Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video beserta foto yang sudah direkam oleh tersangka," ucap Wirdhanto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved