Minggu, 5 Oktober 2025

2 Kasus Mahasiswi Yogyakarta Jadi Korban Penipuan dan Pemerasan

Berikut dua kasus penipuan dan pemerasan yang dialami oleh mahasiswi di Yogyakarta. Pelaku ialah pria berinisial MSP (29) dan AFPP (24).

dok. Kompas
ILUSTRASI BORGOL - Berikut dua kasus penipuan dan pemerasan yang dialami oleh mahasiswi di Yogyakarta. Pelaku ialah pria berinisial MSP (29) dan AFPP (24). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut dua kasus penipuan dan pemerasan yang dialami oleh mahasiswi di Yogyakarta.

Kasus pertama, seorang pria berinisial MSP alias Christian Kwon (29) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY atas dugaan penipuan dan pemerasan (love scamming) terhadap para korban melalui aplikasi kencan.

Dikutip dari Tribun Jogja, dalam beraksi, MSP mengaku sebagai dokter kepada para korbannya. 

Ia melakukan bujuk rayu kepada para korban agar memperoleh transfer uang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian dari aksinya itu mencapai Rp250 juta.

"Dia (pelaku) menyamar sebagai dokter dengan nama ‘Christian Kwon’, modusnya membangun hubungan emosional dengan para korban, lalu melakukan penipuan finansial secara bertahap,” kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto saat jumpa pers, Kamis (26/6/2025).

Ia mengungkapkan, korban yang merupakan mahasiswi di Jogja, dari November 2023 sampai Oktober 2024, mengenal pelaku melalui aplikasi kencan daring.

"Di situ dia tertarik kepada seorang laki-laki dengan profil di situ menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang dokter dan pernah bekerja di rumah sakit di Jogja," jelasnya.

Lewat profil yang menarik itu, korban pun tertarik dan melakukan komunikasi dari November 2023 sampai Oktober 2024. 

Beruntungnya korban tidak sempat terjebak untuk melakukan video call vulgar yang memperlihatkan bagian-bagian sensitif kewanitaan. 

"Namun demikian tersangka tidak kalah akal terus melakukan bujuk rayu memainkan emosi dari korban bahwa yang bersangkutan akan bunuh diri meminta belas kasihan," ucapnya.

Baca juga: Perwira Menengah Polda Sulbar Dipecat dari Kepolisian Kasus Penipuan dan Penggelapan

Korban yang diduga telah mempunyai emosi yang kuat atau keterikatan dengan pelaku akhirnya mau untuk membantu pelaku.

"Ya, mengancam kalau mau bunuh diri kalau tidak dibantu, karena ternyata pelaku pun harapannya untuk bisa melunasi apartemen (fiktif) sehingga kalau misalnya nanti apartemen itu terjual nanti akan mengembalikan utang-utang dari korban," ungkap Wirdhanto.

Korban yang merasa tertekan sampai harus meminjam uang kepada saudaranya termasuk menggadaikan laptop, motor, dan sebagainya untuk mentransfer uang kepada pelaku.

"Sehingga total kerugian dari korban mencapai Rp250 juta dalam kurun waktu hampir satu tahun." 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved