Kamis, 2 Oktober 2025

Soal Kasus Ayah Rantai Anaknya di Banyuasin, Polisi: Anak Tergolong Cerdas, Rasa Ingin Tahu Tinggi

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan perkembangan kasus anak yang lehernya dirantai oleh sang ayah di Sumsel.

Istimewa/TribunSumsel.com
SOSOK PELAKU - Pelaku Idham Alfarisi saat diamankan di Polsek Rambutan, Senin (23/6/2025). Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan perkembangan kasus anak yang lehernya dirantai oleh sang ayah di Sumsel. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan perkembangan kasus bocah berinisial MAN (7) yang lehernya dirantai oleh sang ayah Idham Alfarisi (43) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Kompas Malam di Kompas TV pada Rabu (25/6/2025).

"Sedang kami lakukan upaya-upaya terhadap terduga pelaku tersebut, namun demikian karena memang ancaman hukuman yang kurang dari 5 tahun sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sehingga tadi seperti yang disampaikan bahwa kami berdayakan wajib lapor terhadap yang bersangkutan ini," ucap Teguh.

Ia lantas menyebut bahwa korban sudah dilakukan pendampingan dan konseling dari tim UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan dan UPTD PPA Kabupaten Banyuasin yang mana juga terdapat seorang psikolog di dalam tim tersebut.

Menurut Teguh, ada beberapa poin yang disampaikan oleh tim UPTD bahwa korban merupakan anak yang tergolong pintar dengan rasa ingin tahu yang tinggi. 

"Kemudian yang kedua klasifikasi destriktif IQ anak ini tersebut dengan nilai 110 yang termasuk dia tingkatan tinggi di atas rata-rata." 

"Kemudian tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma pada anak tersebut," sambung Teguh.

Diberitakan sebelumnya, korban yang lehernya dirantai oleh sang ayah di teralis jendela sudah menjalani pemeriksaan visum.

Hasilnya ialah tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kapolsek Rambutan AKP Ledi mengatakan, korban memang tak mengalami tanda-tanda kekerasan akibat perbuatan sang ayah yang sudah merantai lehernya.

Namun, perbuatan pelaku tetap masuk dalam pelanggaran hukum. 

Baca juga: Random! Siswa SMP di Sumsel Datangi Kantor Damkar, Minta Tolong Bungkus Kado Acara Sekolah

"Tidak ditemukan tanda kekerasan terhadap korban. Hanya tindakan merantai leher korban yang diakukan pelaku, tetap melanggar hukum," ujarnya, dilansir Tribun Sumsel, Selasa (24/6/2025).

Ledi menyebut, sejauh ini korban ditangani oleh PPA Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumsel guna memberikan konseling psikologis.

Sementara itu, pelaku akan tetap dilakukan proses hukum yang tergantung dari konsultasi baik di dinas PPA dan juga penyidik kepolisian.

"Untuk kasus ini, pelaku nantinya tidak dilakukan penahanan. Karena, tidak ditemukan tanda kekerasan fisik lain terhadap korban. Tetapi, untuk proses hukum akan tetap dilakukan," jelasnya.

Pengakuan Pelaku

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved