Peran Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Kota Makassar, Ada yang Jadi Pemasok Obat Penggugur Kandungan
Inilah peran lima orang yang diamankan polisi terkait kasus praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan lima orang terkait kasus aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Lima orang yang diamankan tersebut yakni SA, RA, CI, Z, dan HT.
Kelimanya memiliki peran yang berbeda.
SA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka praktik aborsi ilegal.
Ia mendapatkan pasien setelah dihubungi oleh RA.
Mengutip Tribun-Timur.com, RA merupakan sosok yang menghubungan SA dan pasien.
Nantinya, pasien akan menghubungi RA dan diteruskan ke SA.
SA nantinya bakal mendatangi pasiennya di hotel atau penginapan untuk tindakan.
"Jadi modusnya, terduga pelaku SA ini melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi calon customer-nya, biasa di hotel," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Ipda Dendi Eriyan.
Ia juga menarik tarif dari Rp2,5 juta sampai Rp5 juta.
Sementara itu, CI yang merupakan mahasiswi S2 di Kota Makassar adalah pasien SA.
Baca juga: Ancaman Hukuman ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi, Polisi: 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
CI menggugurkan kandungannya di usia satu bulan.
"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," beber Dendi.
Sedangkan Z (29) merupakan kekasih dari CI.
"Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial C yang mana sebagai customer untuk melaksanakan aborsi tersebut," ujar Dendi, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.