Senin, 29 September 2025

Wali Kota Solo Jatuhkan Sanksi untuk Oknum ASN Pelaku Pelecehan, Proses Pidana Tetap Berjalan

Oknum ASN Dinkes Solo mendapat sanksi usai lecehkan pegawai honorer. Wali Kota Solo, Respati berharap pelaku tak mengulangi kesalahannya lagi.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang wanita berinisial ER (25) yang berstatus pegawai honorer di Dinas Kesehatan Solo, Jawa Tengah mengaku dilecehkan staf. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Solo telah menyelidiki laporan kasus pelecehan seksual dengan korban pegawai honorer wanita berinisial ER (25).

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan pelaku berinisial S yang sebelumnya bertugas di Dinas Kesehatan Solo sebagai staf administrasi perkantoran dipindah ke pelaksana administrasi perkantoran kelas 5.

Respati Ardi berharap pelaku yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami."

"Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” paparnya, Selasa (24/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Ia memberikan kebebasan kepada korban untuk melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.

“Hari ini sedang cuti ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” lanjutnya.

Semantara itu, Kepala BKPSDM Pemkot Solo, Dwi Ariyatno, menyatakan sanksi administrasi akan segera diproses.

“Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan."

"Izin dari BKN 2-5 hari. Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” tandasnya.

Sanksi bagi pelaku berdampak terhadap kompensasi yang diterima.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat Usut Dugaan Pelecehan di RSUD Bekasi

“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan kariernya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir 3 jutaan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masa sanksi untuk pelaku berlaku selama setahun.

“Kelas 1 semua kelompok pramubakti, kebersihan, sama pramusaji. Kalau di kantor tukang sapu. Posisinya PNS cuma kelas yang paling rendah. 12 bulan kaitannya dengan hukuman,” imbuhnya.

Meski telah mendapat sanksi, namun proses pidana terhadap pelaku tetap berjalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan