Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Fakta Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak 14 Tahun di Sragen hingga Korban Hamil 7 Bulan

Berikut adalah 5 fakta kasus ayah tiri merudapaksa anak 14 tahun hingga mengandung. Korban diketahui sedang hamil 7 bulan. Aksi tersebut terjadi sejak

TribunSolo.com/Septiana Ayu
HAMILI ANAK TIRI - Tampang ayah tiri di Sragen hamili anak tirinya, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025). Seorang anak berusia 14 tahun warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen diduga dihamili ayah tirinya. Ibu kandung dari anak berusia 14 tahun itu enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi kemudian pelaku ditangkap dari pelaporan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sragen. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial AT (38) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Akibat perbuatan itu, korban yang baru saja lulus SD tahun tersebut mengandung.

Pelaku diketahui merupakan seorang buruh tebu, dan terkadang menjalani pekerjaan serabutan lainnya.

AT dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 76E jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, dan karena pelaku merupakan ayah tiri, dan bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka hukuman ditambah sepertiga," ucap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (24/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

"Sehingga minimum 6 tahun 8 bulan dan maksimal 20 tahun, itu bunyi pasal 82 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak," sambungnya.

Berikut adalah 5 fakta kasus ayah tiri merudapaksa anak 14 tahun hingga hamil 7 bulan.

5 Fakta Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak 14 Tahun hingga Korban Hamil 7 Bulan

1. Pelaku merudapaksa korban sejak 2024

Petrus menjelaskan, pelaku pertama kali merudapaksa korban pada Selasa (5/11/2024).

"Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024, itu awalnya, seitar pukul 14.00 WIB, jam 2 siang, di dalam kamar rumah yang ditempati pelaku dan korban," katanya.

Pada tahun 2024, korban pernah mengalami gatal-gatal akibat ulat, lalu dimandikan oleh ayah tirinya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sragen, Beraksi sejak November 2024, Korban Hamil 7 Bulan

"Disitu awal terjadinya keinginan, dikarenakan pelaku melihat bentuk tubuh dari anak, ada rangsangan, ada nafsu," ujarnya.

"Setelah kejadian itu, si anak kemudian selalu ingin bersama dengan ayah tirinya, ingin tidur bersama dengan ayah tirinya, kemudian terjadilah hubungan seksual antara anak tiri dan ayah tiri pada 5 November 2024, jadi motifnya dikarenakan adanya nafsu, ketertarikan," tambahnya.

2. Pelaku merudapaksa korban sebanyak 19 kali

Tak hanya sekali, pelaku rupanya telah merudapaksa korban sebanyak 19 kali.

"Total perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak 19 kali, pada periode November 2024 sebanyak 4 kali, Bulan Desember 2024 sebanyak 5 kali, Januari 2025 sebanyak 3 kali," tutur Petrus.

"Kemudian Februari 2025 sebanyak 2 kali, Maret 2025 sebanyak 3 kali, April 2025 sebanyak 1 kali, dan Mei 2025 sebanyak 1 kali," sambungnya.

Petrus menuturkan, pelaku melakukan hal tersebut dengan dalih tertarik dan terangsang dengan korban.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat, membujuk, dan merayu korban yang merupakan anak tirinya sendiri," jelasnya.

3. Pelaku kerap beraksi pada siang hari

Aksi rudapaksa yang dilakukan AT itu terjadi di dalam kamar rumah mereka.

"Semua perbuatan pencabulan itu dilakukan dalam kamar rumah pelaku yang satu atap dengan korban," jelas Petrus.

Berdasarkan pengakuannya, AT paling sering melakukan aksinya pada siang hari, karena saat itu istrinya sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

"Yang paling sering siang hari, pada saat nggak ada istri, kalau malam hari ibu sudah ada," ujar AT.

4. Korban sudah hamil 7 bulan

Anak tiri pelaku baru mengetahui bahwa dirinya tengah mengandung saat dibawa oleh ibu kandungnya ke Puskesmas.

Awalnya, ibu kandung korban membawa korban ke Puskesmas karena khawatir anaknya sedang sakit.

"Tanggal 5 Juni 2025, karena korban sakit, kemudian khawatir, anaknya sakit apa, maka ibu kandung membawa ke Puskesmas, dan hasil pemeriksaan, diketahui bahwasanya usia kandungan sudah 7 bulan," pungkasnya.

Setelah dipastikan hamil, pihak Puskesmas langsung menginformasikan hal tersebut kepada tokoh masyarakat setempat.

"Mengetahui hal tersebut, pihak Puskesmas segera menginformasikan kepada tokoh masyarakat setempat, yang kemudian diteruskan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen," tutur Petrus, Sabtu (21/6/2025).

"Dari P2TP2A Sragen segera melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Sragen," sambungnya.

5. Keluarga korban ditolak warga

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen, Yuniarti mengatakan, pihaknya berencana memindahkan korban ke Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Solo.

Tak hanya korban, ibu kandung beserta adik-adiknya juga akan turut dipindahkan.

"Hasil asesmen kami, harapannya nanti kami dengan OPD terkait akan melakukan beberapa hal, agar bagaimana keluarga ini mendapatkan bantuan, baik sembako atau apapun yang dibutuhkan," ujar Yuniarti.

"Kami nanti akan mengusahakan bagaimana keberlanjutan pendidikan, kesehatan, yang diperlukan, juga nanti tempat tinggal, sebelumnya juga kami sudah koordinasi dengan Sentra Terpadu Prof. Soeharso, jadi kami mengharapkan keluarganya akan mendapatkan atensi residensial, yaitu akan membawa keluarga ini ke Sentra Terpadu Prof. Soeharso," sambungnya.

Ia menambahkan, dengan dipindahkannya korban ke Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso, diharapkan proses persalinan dapat berjalan lancar serta korban mendapat pendampingan yang memadai.

"Untuk si ibu, karena memang selama ini perlu pemberdayaan, disana akan diberikan pelatihan-pelatihan," ujar Yuniarti.

"Dan di tempat yang baru harapan kami juga anti akan membawa aura yang lebih positif daripada keluarga, sambil mengikuti proses ini terselesaikan," tambahnya.

Setelah kasus ini terbongkar, Dinsos Kabupaten Sragen mulai memberikan berbagai bentuk pendampingan.

Salah satunya adalah pemeriksaan rutin terhadap kondisi kehamilan korban, yang hingga kini telah dilakukan sebanyak empat kali.

Di samping itu, pendampingan psikologis juga diberikan, mengingat korban memiliki perasaan terhadap ayah tirinya.

"Hal ini perlu adanya semacam pemulihan psikis, untuk meluruskan, karena meskipun ayah tiri, harus ada pendampingan psikis psikologis, sehingga diharapkan nanti si anak akan kembali lurus," jelasnya.

Selain itu, pasca penangkapan ayah tiri korban, baik korban maupun ibunya merasa cemas karena kehilangan sosok yang selama ini menjadi tulang punggung.

"Lainnya, terkait kondisi sosial, si anak ini pada dasarnya masih ingin melanjutkan pendidikan, selain itu, juga keluarga korban, maupun bapak ini belum memiliki tempat tinggal, selama ini keluarga ini tinggal di tanah kas desa dekat kuburan," terang Yuniarti.

"Dan kemudian ada penolakan dari warga, sementara ini Pak Kepala Desa menempatkan keluarga ini di Polides," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayah Tiri di Jenar Sragen Paling Banyak Setubuhi Anak saat Siang Hari, Tunggu Istri Pergi Bekerja

(Tribunnews.com/Falza) (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved