Senin, 6 Oktober 2025

Oknum Dishub Bekasi-Karawang Palak Sopir Truk Kendal, Diminta Rp500 Ribu karena Tak Punya Surat

Sopir truk Kendal dipalak oknum Dishub Bekasi-Karawang hingga Rp500 ribu, gegara tak miliki surat izin bongkar muat resmi.

Editor: Glery Lazuardi
TribunCirebon.com/Istimewa akun instagram @jay_kresna
ILUSTRASI SOPIR TRUK - Seorang sopir truk melintas di jalur antar kota, simbol perjuangan di tengah bayang-bayang pungli aparat. (Dok Tribun) 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di wilayah Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, diduga memalak sopir-sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah.

Praktik pungli ini diungkap oleh para sopir yang merasa dirugikan secara sepihak karena dimintai surat izin bongkar muat, dokumen yang selama ini tidak pernah diminta di daerah asal mereka.

Menurut pengakuan Sahri, salah satu sopir asal Kendal, dirinya terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu saat dihentikan di wilayah Bekasi.

Dia tidak bisa menunjukkan surat izin yang diminta, karena selama ini di Kendal tidak pernah ada permintaan semacam itu.

"Kami bingung, kenapa diminta surat di daerah lain, padahal di Kendal sendiri tidak diminta," kata Sahri, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Palak Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon, Ini Sosok dan Perannya

DEMO SOPIR TRUK - Massa demonstran mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berdatangan memasuki kota Surabaya melalui Bundaran Waru dan Jl A Yani Surabaya, Kamis (19/6/2025). Aksi long march dengan membentangkan kain merah dan putih sepanjang 1 Km ini melibatkan 785 truk, bertujuan menyuarakan berbagai macam aspirasi seluruh kalangan sopir truk dari 84 elemen yang tersebar se-Jatim. (SURYA/HABIBUR ROHMAN)
DEMO SOPIR TRUK - Massa demonstran mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berdatangan memasuki kota Surabaya melalui Bundaran Waru dan Jl A Yani Surabaya, Kamis (19/6/2025). Aksi long march dengan membentangkan kain merah dan putih sepanjang 1 Km ini melibatkan 785 truk, bertujuan menyuarakan berbagai macam aspirasi seluruh kalangan sopir truk dari 84 elemen yang tersebar se-Jatim. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) (Surya/Habibur Rohman)

Kasus serupa juga dialami sopir lain bernama Mario.

Dia mengaku pernah diminta uang hingga Rp500 ribu oleh oknum Dishub di Karawang saat melintas malam hari.

"Tiba-tiba truk diberhentikan dan saya didatangi oknum. Langsung dimintai uang karena katanya nggak punya surat bongkar muat," ungkapnya.

Pihak Dinas Perhubungan Kendal pun merespons kejadian ini.

Kepala Dishub Kendal, Mochamad Eko menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menyikapi aduan para sopir.

"Kami belum tahu apakah surat izin itu resmi atau hanya akal-akalan. Kalau memang perlu, kami siap terbitkan di Kendal," katanya.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengkaji urgensi surat izin bongkar muat tersebut.

Namun, ia menyoroti bahwa pokok persoalan sebenarnya adalah praktik oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

"Jangan sampai surat izin dibuat justru jadi celah baru untuk pungli. Ini bukan soal dokumen, tapi soal etika aparat,"tandas Benny.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nestapa Sopir Truk Kendal, Diintai Aturan ODOL dan Dipalak Petugas Dishub Tiap Keluar Kota, 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved