Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman
Tak hanya Dihabisi, Korban Pembunuhan di Padang Pariaman Juga Dirudapaksa sebelum Dibuang ke Sumur
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pengacara sebut 2 korban diperkosa sebelum dibunuh dan dibuang
TRIBUNNEWS.COM - Dua perempuan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Siska Oktavia dan Adek Gustina dirudapaksa pelaku, SJ, sebelum dibunuh lalu jasadnya dibuang ke sumur tua.
Demikian yang disampaikan Alfi Syukri, kuasa hukum keluarga korban.
Ia menuturkan, korban dimasukkan ke dalam sumur lalu ditutup kain dan dicor dengan tiga sak semen.
Alfi mengatakan, ia menduga jasad korban juga dimutilasi, seperti korban ketiga.
"Secara pasti kami belum bisa memastikan, namun dari yang kami lihat setelah sumur itu dibongkar, kerangka jasad kedua korban dalam kondisi terpisah-pisah. Kuat dugaan, korban juga dimutilasi," kata Alfi Syukri, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (22/6/2025).
Ia menuturkan, sebelum Siska Oktavia dibunuh, tersangka memperkosa kekasihnya tersebut.
"Iya, kami mendapatkan informasi bahwa Siska sempat diperkosa pelaku. Informasi itu kami terima setelah pelaku ditangkap pada Kamis kemarin," ujarnya.
Alif menuturkan, informasi tersebut diterimanya saat polisi melakukan reka adegan.
"Pelaku sempat diminta melakukan reka adegan, dan di situ dia menyampaikan bahwa ia memperkosa korban terlebih dahulu sebelum membunuhnya," jelas Alfi.
Setelah membunuh Siska, tersangka menjemput korban kedua, Adek Gustiana dan melakukan hal serupa, yakni pembunuhan.
Belum dapat dipastikan apakah Adek juga dirudapaksa pelaku sebelum akhirnya dihabisi.
"Usai melakukan itu kepada Siska, pelaku menjemput Adek dan menghabisi nyawanya juga," tambahnya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Sumbar Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Alfi menyebut, jasad Adek juga dibuang ke sumur lalu ditutupi pakaian.
"Pelaku memasukkan kedua korban ke dalam sumur, lalu menimbunnya dengan pakaian," katanya.
Tersangka juga melakukan pengecoran untuk menghilangkan jejak.
"Setelah korban dimasukkan dan ditimbun dengan pakaian, pelaku mencor sumur itu dengan tiga sak semen," ungkapnya.
Diketahui, SJ sendiri membunuh tiga orang perempuan dan korban terakhirnya berinisial SA.
Korban terakhir tersebut dibunuh lalu dimutilasi menjadi 10 bagian dan potongan tubuh korban dibuang di sungai di dua titik.
Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Porles Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menuturkan, SJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka,"ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Atas perbuatannya tersebut, SJ dijerat pasal 340 juncto 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diketahui, tersangka melakukan pembunuhan dalam rentang waktu 1,5 tahun.
Tiga orang pelaku tersebut memiliki hubungan dengan tersangka.
Satu orang kekasihnya dan dua lainnya merupakan sahabat pacarnya.
Ketiganya juga menempuh pendidikan di kampus yang sama.
Tindakan yang dilakukan oleh SJ ini merupakan kejahatan yang diperbuat oleh psikopat.
Baca juga: Kata Kriminolog soal Kasus Pembunuhan Berantai dan Mutilasi Wanita di Padang Pariaman
Demikian yang disampaikan oleh Sosiolog Universitas Negeri Padang (UNP) Erianjoni.
"Dua ciri yang melekat pada kejahatan oleh psikopat ini terindikasi pula dimiliki oleh SJ, dengan latar belakang pembunuhannya, mengubur dan memutilasi korban," ujar erianjoni, dalam Podcast Tamu Kita TribunPadang.com.
Ia menuturkan, biasanya perilaku serupa ini dilandasi oleh latar belakang sosial.
"Biasanya perilaku serupa ini dilandasi oleh latar belakang sosial dan tontonan, baik film maupun media sosial," tuturnya.
Selain itu, psikopat juga biasanya akan menjalani hidup normal setelah melakukan tindakannya, bahkan merasa tak bersalah.
"Psikopat ini biasanya juga akan menjalani hidup normal setelah melakukan tindakannya, bahkan ia merasa tidak bersalah. Korbanlah yang bersalah," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Siska dan Adek Diperkosa, Dibunuh, Lalu Dicor dalam Sumur dengan 3 Sak Semen di Padang Pariaman
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPadang.com, Muhammad Afdal Afrianto/Panji Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.