Tarian Striptis di Karaoke Semarang
Kasus Tari Telanjang Rp 5,8 Juta, Pimpinan Partai Ditahan Polda Jateng, Hartanya Miliaran
Sediakan layanan tari telanjang Rp 5,8 juta, Bambang Raya Saputra Ketua Hanura Jateng resmi ditahan, hartanya Rp 18,8 miliar.
Penulis:
Theresia Felisiani
Ketua AMPI Jawa Tengah
Penasihat FKPPI Jawa Tengah
PT Sanggar Film
PT Tanah Mas
PT Surya Inti Permata
PT Gala Bumi Perkasa
PT Panca Logam Makmur
Direktur PT Standar Multi Guna
Direktur CV. Dwi Muda Perkasa
Bambang Raya Dicekal Buntut Kasus Striptis: Saya Dianggap Seperti Teroris dan Koruptor
Polda Jateng mencekal Bambang Raya Saputra berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Bambang Raya Saputra sudah mengetahui informasi pencekalan itu, tetapi diperolehnya dari media massa.
"Saya malu adanya pencekalan itu."
"Saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah seperti koruptor," kata Bambang Raya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/6/2025).
Bambang Raya berdalih, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.
Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.
Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).
Selama adanya kerja sama itu, Bambang Raya tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.
"Alasannya karena anak saya perempuan semua."
"Maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman, dan makanan," katanya.
Baca juga: Orang Partai Jadi Tersangka Prostitusi di Jateng, Ada Tarian Striptis di Tempat Karaoke Miliknya
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.
"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta."
"Pekan ini saya pulang ke Semarang," terangnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.
"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.
Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.
(tribun network/thf/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS Bambang Raya Resmi Ditahan Polda Jateng Atas Kasus Tari Telanjang di Mansion Karaoke,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.