Senin, 29 September 2025

Tarian Striptis di Karaoke Semarang

Kasus Tari Telanjang Rp 5,8 Juta, Pimpinan Partai Ditahan Polda Jateng, Hartanya Miliaran

Sediakan layanan tari telanjang Rp 5,8 juta, Bambang Raya Saputra Ketua Hanura Jateng resmi ditahan, hartanya Rp 18,8 miliar.

|
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK/IST
PEMILIK KARAOKE DITAHAN - Ilustrasi karaoke, Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang dan Bambang Raya Saputra pemilik Mansion Executive Karaoke yang juga Ketua DPD Hanura Jawa Tengah resmi ditahan pada Jumat (20/6/2025) atas kasus pornografi. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengusaha sekaligus pentolan partai di Jateng kini resmi ditahan. Dia adalah Bambang Raya Saputra (BRS)

Bambang Raya Saputra ditahan pada Jumat (20/6/2025) setelah diperiksa sebagai tersangka selama 4 jam di Polda Jateng.

Bukan karena kasus korupsi maupun gratifikasi, Bambang Raya Saputra diproses hukum karena tempat karaoke miliknya, Mansion Executive Karaoke Semarang menyediakan jasa tari telanjang atau striptis.

Saat polisi menggeledah Mansion Executive Karaoke Semarang pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari, kasus ini langsung heboh jadi sorotan.

Terungkap jika untuk mendapatkan jasa tari telanjang, pengunjung dikenai tarif Rp 5,8 juta.

Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto 

"Iya itu paket prostitusi dengan nama Mask Potato, satu paket berisii pemandu karoke sekaligus penari telanjang seharga Rp 5,8 juta,” tutur Artanto, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Melihat Lokasi Prostitusi Mansion Executive Karaoke Semarang, Pemiliknya Ternyata Ketua Partai

Polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus ini yakni pemilik Mansion Karaoke, Bambang Raya Saputra dan penyedia jasa layanan inisial YS yang biasa dipanggil Mami U.

Berikut fakta-fakta seputar penahanan Bambang Raya Saputra dan layanan tari telanjang :

 

2 Kali Mangkir, Bambang Raya Saputra Kini Ditahan Kasus Pornografi tari telanjang 

Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng selepas diperiksa selama kurang lebih 4 jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kota Semarang.

"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).

Dwi mengungkapkan, alasan BRS ditahan supaya  mempermudah proses penyidikan.

"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," bebernya.

KASUS DUGAAN PROSTITUSI – (Kiri) Politikus Partai Hanura Bambang Raya Saputra dan (kanan) Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam.
KASUS DUGAAN PROSTITUSI – (Kiri) Politikus Partai Hanura Bambang Raya Saputra dan (kanan) Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. (Kolase Tribun Jateng)

Bambang Raya Saputra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan