Tarian Striptis di Karaoke Semarang
Kasus Tari Telanjang Rp 5,8 Juta, Pimpinan Partai Ditahan Polda Jateng, Hartanya Miliaran
Sediakan layanan tari telanjang Rp 5,8 juta, Bambang Raya Saputra Ketua Hanura Jateng resmi ditahan, hartanya Rp 18,8 miliar.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengusaha sekaligus pentolan partai di Jateng kini resmi ditahan. Dia adalah Bambang Raya Saputra (BRS)
Bambang Raya Saputra ditahan pada Jumat (20/6/2025) setelah diperiksa sebagai tersangka selama 4 jam di Polda Jateng.
Bukan karena kasus korupsi maupun gratifikasi, Bambang Raya Saputra diproses hukum karena tempat karaoke miliknya, Mansion Executive Karaoke Semarang menyediakan jasa tari telanjang atau striptis.
Saat polisi menggeledah Mansion Executive Karaoke Semarang pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari, kasus ini langsung heboh jadi sorotan.
Terungkap jika untuk mendapatkan jasa tari telanjang, pengunjung dikenai tarif Rp 5,8 juta.
Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto
"Iya itu paket prostitusi dengan nama Mask Potato, satu paket berisii pemandu karoke sekaligus penari telanjang seharga Rp 5,8 juta,” tutur Artanto, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Melihat Lokasi Prostitusi Mansion Executive Karaoke Semarang, Pemiliknya Ternyata Ketua Partai
Polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus ini yakni pemilik Mansion Karaoke, Bambang Raya Saputra dan penyedia jasa layanan inisial YS yang biasa dipanggil Mami U.
Berikut fakta-fakta seputar penahanan Bambang Raya Saputra dan layanan tari telanjang :
2 Kali Mangkir, Bambang Raya Saputra Kini Ditahan Kasus Pornografi tari telanjang
Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Bambang Raya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng selepas diperiksa selama kurang lebih 4 jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kota Semarang.
"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).
Dwi mengungkapkan, alasan BRS ditahan supaya mempermudah proses penyidikan.
"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," bebernya.

Bambang Raya Saputra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.