Kamis, 2 Oktober 2025

Tarian Striptis di Karaoke Semarang

Kasus Tari Telanjang Rp 5,8 Juta, Pimpinan Partai Ditahan Polda Jateng, Hartanya Miliaran

Sediakan layanan tari telanjang Rp 5,8 juta, Bambang Raya Saputra Ketua Hanura Jateng resmi ditahan, hartanya Rp 18,8 miliar.

|
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK/IST
PEMILIK KARAOKE DITAHAN - Ilustrasi karaoke, Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang dan Bambang Raya Saputra pemilik Mansion Executive Karaoke yang juga Ketua DPD Hanura Jawa Tengah resmi ditahan pada Jumat (20/6/2025) atas kasus pornografi. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengusaha sekaligus pentolan partai di Jateng kini resmi ditahan. Dia adalah Bambang Raya Saputra (BRS)

Bambang Raya Saputra ditahan pada Jumat (20/6/2025) setelah diperiksa sebagai tersangka selama 4 jam di Polda Jateng.

Bukan karena kasus korupsi maupun gratifikasi, Bambang Raya Saputra diproses hukum karena tempat karaoke miliknya, Mansion Executive Karaoke Semarang menyediakan jasa tari telanjang atau striptis.

Saat polisi menggeledah Mansion Executive Karaoke Semarang pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari, kasus ini langsung heboh jadi sorotan.

Terungkap jika untuk mendapatkan jasa tari telanjang, pengunjung dikenai tarif Rp 5,8 juta.

Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto 

"Iya itu paket prostitusi dengan nama Mask Potato, satu paket berisii pemandu karoke sekaligus penari telanjang seharga Rp 5,8 juta,” tutur Artanto, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Melihat Lokasi Prostitusi Mansion Executive Karaoke Semarang, Pemiliknya Ternyata Ketua Partai

Polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus ini yakni pemilik Mansion Karaoke, Bambang Raya Saputra dan penyedia jasa layanan inisial YS yang biasa dipanggil Mami U.

Berikut fakta-fakta seputar penahanan Bambang Raya Saputra dan layanan tari telanjang :

 

2 Kali Mangkir, Bambang Raya Saputra Kini Ditahan Kasus Pornografi tari telanjang 

Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Bambang Raya Saputra (BRS) tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng selepas diperiksa selama kurang lebih 4 jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kota Semarang.

"Ya kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa tadi pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).

Dwi mengungkapkan, alasan BRS ditahan supaya  mempermudah proses penyidikan.

"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," bebernya.

KASUS DUGAAN PROSTITUSI – (Kiri) Politikus Partai Hanura Bambang Raya Saputra dan (kanan) Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam.
KASUS DUGAAN PROSTITUSI – (Kiri) Politikus Partai Hanura Bambang Raya Saputra dan (kanan) Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. (Kolase Tribun Jateng)

Bambang Raya Saputra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025 lalu.

Selepas itu dia dipanggil oleh penyidik penyidik sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis, 12 Juni dan Kamis 19 Juni. 

Dalam panggilan dua kali itu , Bambang Raya mangkir.

Bambang beralasan ada acara partai atau organisasi.

"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," papar Dwi.

 

Kasus Tari Telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang, Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka

Setelah menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.

Lanjut selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, akhirnya ditetapkan dua tersangka.

Sebelum Bambang Raya Saputra, satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.

Namun, Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jawa Tengah.

Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.

YS merasa menjadi tumbal. Sebab, layanan pornografi dengan nama  paket-paket Herandura, Potatto dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP.

Namun, YS yang mendapatkan bola panasanya dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas. 

 

Total Harta Kekayaan Bambang Raya Saputra yang Dilaporkan ke KPK, Capai Rp 18,8 M

Dilansir dari website resmi LHKPN  Bambang terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 5 Maret 2010 sebesar Rp 18.834.669.023.

Laporan Harta kekayaan itu Bambang sampaikan saat dirinya akan maju sebagai Calon Wali Kota Semarang periode 2010.

 

Profil Bambang Raya Saputra

Dilansir dari sejumlah sumber, Bambang Raya merupakan politisi dan pengusaha.

Ia lahir pada 22 Maret 1952 di Madiun, Jawa Timur.

Bambang merupakan mantan atlet karate PON Jateng tahun 1972.

Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Institut Manajemen dan Bisnis Indonesia (IMBI) Yogyakarta (1993).

Kemudian ia juga meneruskan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi “IEU” Yogyakarta (2005)

TERSANGKA PROSTITUSI - Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, ditetapkan menjadi tersangka prostitusi di tempat karaoke miliknya bernama Mansion Executive Karaoke di Semarang, Jawa Tengah. Berikut sosok dan harta kekayaannya.
TERSANGKA PROSTITUSI - Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, ditetapkan menjadi tersangka prostitusi di tempat karaoke miliknya bernama Mansion Executive Karaoke di Semarang, Jawa Tengah. Berikut sosok dan harta kekayaannya. (Istimewa via Tribun Jateng)

Bambang Raya Saputra pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Semarang periode 2005-2010 dan periode 2010-2015.

Bambang Raya juga pernah menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dan Wakil Ketua DPRD Semarang tahun 2004-2009.

Sekarang Bambang Raya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah.

Organisasi:

Ketua Umum FORKI Jawa Tengah

Ketua Bidang Organisasi INKAI Pusat

Ketua GM Kosgoro Jawa Tengah

Ketua AMPI Jawa Tengah

Penasihat FKPPI Jawa Tengah

PT Sanggar Film

PT Tanah Mas

PT Surya Inti Permata

PT Gala Bumi Perkasa

PT Panca Logam Makmur

Direktur PT Standar Multi Guna

Direktur CV. Dwi Muda Perkasa

 

Bambang Raya Dicekal Buntut Kasus Striptis: Saya Dianggap Seperti Teroris dan Koruptor

Polda Jateng mencekal Bambang Raya Saputra berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Bambang Raya Saputra sudah mengetahui informasi pencekalan itu, tetapi diperolehnya dari media massa.

"Saya malu adanya pencekalan itu."

"Saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah seperti koruptor," kata Bambang Raya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/6/2025).

Bambang Raya berdalih, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.

Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.

Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).

Selama adanya kerja sama itu, Bambang Raya tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.

"Alasannya karena anak saya perempuan semua."

"Maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman, dan makanan," katanya.

Baca juga: Orang Partai Jadi Tersangka Prostitusi di Jateng, Ada Tarian Striptis di Tempat Karaoke Miliknya

Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.

"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta."

"Pekan ini saya pulang ke Semarang," terangnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.

"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.

Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.

(tribun network/thf/TribunJateng.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS Bambang Raya Resmi Ditahan Polda Jateng Atas Kasus Tari Telanjang di Mansion Karaoke

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved