Modus Tentara Gadungan Tipu Wanita di Magetan hingga Rp4 Juta, Awalnya Kenal Lewat Media Sosial
Pujiono (55), menipu seorang wanita yang merupakan seorang janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
“Korban lama-lama merasa curiga dengan permintaan pelaku tersebut."
"Korban akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polsek Maospati,” tutur Sardi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, Handy Talkie,dan Baju Loreng.
“Barang bukti selanjutnya selembar kertas foto pelaku dengan pakaian dinas TNI AD, dan print out rekening bank transfer uang ke pelaku,” paparnya.
Akibat tindakannya, Pujiono disangkakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
“Saat ini sedang proses penyidikan di Polsek Maospati. Kami amankan tersangka di Rumah Tahanan Polres Magetan,” ungkap Sardi.
Baca juga: Pensiunan Polisi Otaki Penipuan Calon Bintara Rp1,43 Miliar, Beraksi Dibantu Istri, Ini Modusnya
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, tersangka mengaku berkenalan dengan korban lewat aktivitas siaran langsung di media sosial.
“Dari siaran langsung itu, dapat banyak teman, hingga ketemu korban."
"Saya kenalan terus direspons dan saling tukar nomor telepon."
"Ditanya korban soal pekerjaan, saya jawab jadi TNI,” tutur Pujiono.
Ia membenarkan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh korban.
Ketika itu, Pujiono langsung memakai seragam dinas.
“Ketika dihubungi, saya sedang di Pekanbaru. Disuruh pulang oleh korban, saya pinjam uang, akhirnya ketemuan dengan korban di Sragen,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Janda Magetan Kepincut Tentara Gadungan dari Madiun, Cinta Buta Bikin Kehilangan Harta Jutaan Rupiah.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.