Jumat, 3 Oktober 2025

Modus Tentara Gadungan Tipu Wanita di Magetan hingga Rp4 Juta, Awalnya Kenal Lewat Media Sosial

Pujiono (55), menipu seorang wanita yang merupakan seorang janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

dok. Kompas
ILUSTRASI BORGOL - Pujiono (55), menipu seorang wanita yang merupakan seorang janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pelaku nekat mengaku sebagai anggota TNI AD demi bisa berkencan sekaligus menguras harta berharga milik korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Pujiono (55), menipu wanita yang merupakan seorang janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Pelaku nekat mengaku sebagai anggota TNI AD demi bisa berkencan sekaligus menguras harta berharga milik korban.

Akan tetapi, kedok pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tersebut, tak bertahan lama.

Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Maospati di rumahnya pada Senin malam (16/6/2025).

Kanitreskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi berujar, tersangka merupakan tentara gadungan.

Sardi menyebut, dalam kesehariannya, tersangka bekerja sebagai Buruh Harian Lepas.

“Tersangka orang biasa, bukan anggota TNI. Modusnya berkenalan di media sosial mengaku anggota TNI, menggunakan seragam."

"Setelah itu mengajak ketemuan,” ujar Iptu Sardi kepada Surya Malang, Kamis (19/6/2025).

Selama menjalin hubungan, tersangka sering meminta uang kepada korban.

Pujiono berdalih, uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan akan diganti setelah gajian.

Lebih lanjut, Sardi mengatakan, korban pernah menghubungi tersangka melalui sambungan panggilan video.

Baca juga: Kasus Penipuan Modus Adopsi Bayi di Rumah Sakit Wilayah Palmerah Jakbar, Seorang Wanita Ditangkap

Saat itu, seketika korban percaya karena pelaku memakai seragam TNI AD.

“Pelaku minta uang terus menerus, hingga jumlah totalnya mencapai sekitar Rp4 juta."

"Pelaku kenal korban sejak 3 bulan lalu. Kenalan di media sosial pada Maret,” jelasnya.

Setelah itu, korban merasa curiga dengan permintaan pelaku sehingga melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Korban lama-lama merasa curiga dengan permintaan pelaku tersebut." 

"Korban akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polsek Maospati,” tutur Sardi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, Handy Talkie,dan Baju Loreng.

“Barang bukti selanjutnya selembar kertas foto pelaku dengan pakaian dinas TNI AD, dan print out rekening bank transfer uang ke pelaku,” paparnya.

Akibat tindakannya, Pujiono disangkakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

“Saat ini sedang proses penyidikan di Polsek Maospati. Kami amankan tersangka di Rumah Tahanan Polres Magetan,” ungkap Sardi.

Baca juga: Pensiunan Polisi Otaki Penipuan Calon Bintara Rp1,43 Miliar, Beraksi Dibantu Istri, Ini Modusnya

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, tersangka mengaku berkenalan dengan korban lewat aktivitas siaran langsung di media sosial.

“Dari siaran langsung itu, dapat banyak teman, hingga ketemu korban."

"Saya kenalan terus direspons dan saling tukar nomor telepon."

"Ditanya korban soal pekerjaan, saya jawab jadi TNI,” tutur Pujiono.

Ia membenarkan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh korban.

Ketika itu, Pujiono langsung memakai seragam dinas.

“Ketika dihubungi, saya sedang di Pekanbaru. Disuruh pulang oleh korban, saya pinjam uang, akhirnya ketemuan dengan korban di Sragen,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Janda Magetan Kepincut Tentara Gadungan dari Madiun, Cinta Buta Bikin Kehilangan Harta Jutaan Rupiah.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved