Selasa, 7 Oktober 2025

Heboh Iklan Penjualan Pulau di Anambas Kepulauan Riau, Ini Fakta Sebenarnya

Empat pulau di Anambas dijual via situs asing. Pemerintah tegas menolak. Ini penjelasan hukum dan fakta lengkap kasusnya.

Editor: Glery Lazuardi
Japan Forward
ILUSTRASI PULAU DIJUAL DI ANAMBAS - Pemandangan udara dua pulau tropis di Anambas yang ditawarkan di situs asing sebagai lokasi investasi, memicu polemik nasional. 

Hak pengelolaan pun maksimal 70 persen dari luas pulau dan 30% wajib menjadi area lindung negara.

Regulasi lainnya seperti Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 dan Permen KP No. 8 Tahun 2019 juga menegaskan pembatasan penguasaan dan kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau.

Pasal 194 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 bahkan menyebut pemberian hak atas satu pulau penuh tidak bisa diberikan kepada satu pihak saja.

Kasus Serupa yang Pernah Terjadi

Kepulauan Widi, Maluku Utara – Dilelang oleh PT LII melalui Sotheby’s Auction, dibatalkan setelah mendapat sorotan.

Pulau Gambar, Laut Jawa – Ditawarkan seharga USD 725 ribu.

Pulau Gili Nanggu, NTB – Luas 4,99 ha, pernah ditawarkan Rp 9,9 miliar.

Pulau Ajab, Bintan – Sempat ditawarkan Rp 44 miliar.

Pulau Lantigiang, Sulsel – Masuk zona perlindungan bahari, batal dijual.

Tiga Pulau di Mentawai – Makaroni, Siloinak, dan Kandui ditawarkan USD 1,6–8 juta.

Pulau Punggu, NTT – Dekat Pulau Komodo, ditawarkan USD 11 juta.

Pulau Panjang, NTB – 33 hektar, ditawarkan untuk disewa.

 

Pentingnya Literasi Kepulauan

Menurut KKP, tingginya perhatian terhadap isu ini menandakan pentingnya literasi tentang hukum dan pengelolaan pulau kecil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved