Senin, 6 Oktober 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Pemerintah Siap Akhiri Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut, Keputusan Final Segera Diumumkan

Prabowo ambil alih konflik 4 pulau Aceh–Sumut. Keputusan final segera diumumkan, Kemendagri klaim temukan bukti baru.

|
Editor: Glery Lazuardi
Japan Forward
ILUSTRASI PULAU - Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil alih penyelesaian konflik batas empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, Senin (16/6/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau kembali memanas.

Kini, Presiden Prabowo Subianto dikonfirmasi akan turun langsung untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penetapan empat pulau sebagai milik Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masih bisa dikaji ulang.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6).

Baca juga: Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Setara Institute Yakin Prabowo Utamakan Kepentingan NKRI

Menurut Bima, keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai data dan perspektif. Kemendagri juga telah menggelar rapat lintas instansi yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.

Dari hasil rapat tersebut, ditemukan bukti-bukti baru yang dinilai penting.

Namun, Bima belum merinci temuan tersebut.

Ia hanya menegaskan data akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," ujarnya.

Empat pulau yang diperebutkan adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kemendagri sempat menetapkan pulau-pulau itu berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumut, padahal sebelumnya masuk Aceh Singkil.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa Prabowo akan mengambil alih langsung permasalahan ini.

"Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan.

Ia menegaskan keputusan nanti akan berbentuk peraturan yang mengikat soal batas wilayah, bukan sekadar Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau ada perbedaan aspirasi administrasi, pemerintah pusat yang akan ambil alih," lanjutnya.

Hasan menambahkan, penyelesaian dilakukan dengan dialog terbuka dan musyawarah antardaerah.

"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog, berdiskusi sebagai sesama anak bangsa. Jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," ucap Hasan.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tidak Ikut Rapat Bahas 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa keputusan Presiden akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa keempat pulau yang disengketakan masuk dalam wilayah Aceh. JK merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 sebagai dasar hukum yang sah.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6).

JK menambahkan bahwa masyarakat di pulau-pulau itu selama ini membayar pajak ke Aceh Singkil, bukan ke Sumatera Utara.

Ia juga mengacu pada MoU Helsinki yang menetapkan batas wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan tahun 1956.

Dengan situasi memanas dan data-data baru dari Kemendagri, publik kini menanti keputusan final dari Presiden Prabowo yang akan menentukan status keempat pulau tersebut.

(tribun network/mar/fik/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved