Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Mendagri Tito Karnavian Tidak Ikut Rapat Bahas 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Mendagri Tito Karnavian tidak ikut dalam rapat yang membahas soal 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Senin (16/6/2025).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak ikut dalam rapat yang membahas soal 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Adapun rapat ini dihadiri pihak Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.
Wakil Menteri Dalam (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkap alasan Tito tak menghadiri forum itu, yakni berkaitan dengan tugasnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
"Beliau bertugas mendampingi Bapak Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, maka beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/5/2025).
Dalam rapat, Kemendagri menemukan novum atau data baru hasil penelusuran internal yang dibahas dalam rapat.
Baca juga: Kemendagri Temukan Bukti Baru Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Segera Dilaporkan ke Prabowo
Data tersebut akan menjadi bagian dari bahan laporan ke Prabowo.
Meski begitu Bima belum menjabarkan apa bukti baru tersebut.
“Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima.
Baca juga: 4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
“Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden,” ucapnya.
Diketahui polemik empat pulau tersebut terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan mengalihkan hak pengelolaan administratif empat pulau di pesisir barat Sumatera dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pemerintah Sumatera Utara (Sumut).
Adapun empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut di antaranya Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Selama ini secara administratif, keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.