Jumat, 3 Oktober 2025

Istri Hamil dengan Pria Lain saat Suami Dipenjara, Perangai Terungkap setelah Keluarga Kesurupan

I, seorang istri di Padang hamil dengan pria lain saat suaminya sedang dipenjara. Aborsi keduanya terungkap setelah ada keluarga I yang kesurupan.

Tribun Padang/Dok. Polsek Padang Selatan
PELAKU ABORSI DITANGKAP - Seorang pria diamankan petugas kepolisian dalam kasus dugaan aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat, Rabu (11/6/2025) malam. Pelaku sempat membantah, namun akhirnya mengaku sudah melakukan hubungan intim hingga hamil dengan istri orang. 

TRIBUNNEWS.COM - I, seorang istri di Padang, Sumatra Barat berselingkuh dengan pria berinisial H, saat suaminya sedang menjalani hukuman penjara.

Dari hubungan terlarang itu, I hamil. Untuk menutupi perbutannya, I dan H memutuskan melakukan aborsi

Keduanya merupakan warga yang sama-sama tinggal di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung mengatakan, pelaku I berstatus istri orang.

Suami I, saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas yang berada di Kota Padang.

"Pelaku I ini sudah mempunyai suami yang merupakan seorang terpidana yang masih menjalani masa hukuman di LP Kota Padang," kata Yudarman, Kamis (12/6/2025), dilansir TribunPadang.com.

Ditinggal suaminya, I justru berkenalan dengan H yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

Karena kerap bertemu, terjalinlah hubungan terlarang antara keduanya.

"Ternyata pelaku I hamil, kemudian terjadi ketakutan karena kandungan sudah berusia sembilan bulan, mereka pun bersepakat untuk melakukan aborsi," katanya.

Aborsi yang dilakukan I dan H ini terungkap setelah keluarga dari pelaku I mengalami kesurupan.

Yudarman menjelaskan, saat kesurupan, keluarga I sempat mengigau tentang bayi yang harus dikuburkan dengan layak.

Baca juga: Peran Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Kota Makassar, Ada yang Jadi Pemasok Obat Penggugur Kandungan

"Keluarganya ini mengigau kalau yang di dalam tanah itu harus dikeluarkan lagi dan dikuburkan dengan layak."

"Karena pernyataan itu, maka jadi pertanyaan untuk keluarganya. Kemudian pihak keluarga menanyakan kepada pelaku I," jelasnya.

Awalnya, I membantah, namun setelah didesak, I akhirnya mengakui telah melakukan hubungan terlarang dengan H hingga hamil.

Adapun mayat janin hasil aborsi itu ditemukan warga di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

I mengaku, saat melahirkan ia dibantu oleh H.

Berdasarkan keterangan I, janin tersebut masih hidup saat dilahirkan. Ia lalu menyerahkannya kepada H.

"Mungkin karena panik, maka mereka menguburkan janin tanpa sepengetahuan keluarga ataupun warga."

"Namun, setelah kita analisa janin tampaknya dalam keadaan meninggal dunia, jadi kita masih lakukan pemeriksaan terkait kebenarannya seperti apa," terangnya.

Saat ini, I dan H telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Keduanya ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui tindakan aborsi tersebut.

Kasus tersebut diserahkan ke PPA Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Aborsi di Padang Terungkap setelah Keluarga Pelaku Kesurupan, Minta Janin Dikubur dengan Layak

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved