Selasa, 7 Oktober 2025

Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka KDRT, Ini Permintaan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum meminta agar masyarakat menghormati proses hukum terhadap tersangka KDRT Anggota DPRD Banyuwangi Saiful Anam

Editor: Erik S
Tribun Bali/Prima
ILUSTRASI KDRT- Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi SA (Saiful Anam) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi SA (Saiful Anam) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur.

Kuasa Hukum Saiful Anam, Raden Bomba Sugiarto meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihargai dalam kasusnya.

"Klien kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah," kata Bomba, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Nilai Tak Ada Keselarasan Ucapan dan Perilaku Armor Toreador

Ia meminta masyarakat tidak menghakimi kliennya sebelum ada keputusan hukum tetap.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa komentar miring di media sosial bisa berdampak hukum.

Bomba menjamin, Saiful akan kooperatif terkait kasus yang tengah dialaminya. Ia mengatakan, kekooperatifan itu sudah ditunjukan sejak awal kasus bergulir.

"(Waktu awal kasus) sebelum ada surat pemanggilan resmi, ada pemberitahuan via WA, kami sudah mendatangi (kepolisian)," ujar Bomba.

Meski demikian, Bomba menilai proses pemanggilan dan penyidikan terhadap kliennya terlalu lama. Kasus tersebut bergulir sejak Januari. Sementara Saiful ditetapkan sebagai tersangka pada Juni.

Bomba menduga, kasus yang menjerat Saiful syarat muatan politik. Ada pihak-pihak yang disebut menggunakan kasus tersebut untuk kepentingan politiknya dan menjetuhkan klien Bomba.

Di sisi lain, Bomba mengaku akan berupaya menempuh jalur damai. Sejak awal kasus bergulir, kuasa hukum telah mengajukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak empat kali. Namun selalu ditolak oleh pelapor.

Baca juga: Sosok Anggota DPRD Banyuwangi yang Jadi Tersangka KDRT, Sempat Bantah Aniaya Istri

Di luar itu, para pengacara juga akan turut mendampingi apabila Saiful diperiksa sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan berbagai barang bukti untuk membela Saiful apabila kasus berlanjut ke persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan istri Saiful pada awal Januari 2025.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah digelar pada pekan lalu.

"Dengan melibatkan fungsi internal, dengan hasil kesimpulan ada kenaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Komang, Rabu (11/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved