Senin, 29 September 2025

Sosok Anggota DPRD Banyuwangi yang Jadi Tersangka KDRT, Sempat Bantah Aniaya Istri

Berikut sosok SA (39), anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, pada Rabu (11/6/2025). Polisi kantongi bukti.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
TribunKaltim
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial SA (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, pada Rabu (11/6/2025). Berikut sosoknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi bernama Saiful Anam alias SA (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terungkapnya kasus KDRT ini berawal dari laporan istri Saiful Anam berinisial KR (34) pada awal Januari 2025 ke Polsek Tegaldlimo.

Kasus KDRT itu kemudian ditarik oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus KDRT tersebut pada pekan lalu.

"Dengan melibatkan fungsi internal, dengan hasil kesimpulan ada kenaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Komang, Rabu (11/6/2025), dilansir SuryaMalang.com.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 12 saksi antara lain orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan beberapa saksi ahli.

Polisi juga mengantongi hasil visum korban.

Baca juga: Sosok SW, Biduan Dangdut Pemicu Pembunuhan di Banyuwangi, Ngadu ke Pacar soal Komentar di TikTok

Menurut Komang, hasil visum menunjukkan terdapat luka pada tubuh korban.

"Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, dua alat bukti sudah kami kantongi. Sehingga saat gelar perkara, peningkatan status ini bisa diputuskan," jelasnya.

Sosok Saiful Anam 

Saiful Anam adalah anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia terpilih dalam Pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo.

Sempat Bantah Aniaya Istri

Dalam laporannya, korban mengaku menerima kekerasan dari sang suami saat ia pulang dari kediaman orang tuanya.

Aksi kekerasan dilakukan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Saat itu, korban mengetahui rumahnya digembok sehingga tak bisa masuk.

KR lantas menghubungi kepala dusun untuk meminta tolong agar bisa masuk rumah.

Baca juga: 6 Fakta Polisi Gadungan Rampok dan Aniaya Warga Banyuwangi: Punya Atribut Polri, Korban Disetrum

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan