Senin, 6 Oktober 2025

Penjelasan PN Curup Bengkulu soal Vonis Berbeda 2 Terdakwa Pengeroyokan Remaja

Kata Jubir PN Curup, Bengkulu soal beda vonis dua terdakwa pengeroyokan di Bengkulu. Sebut hukuman sudah sesuai dengan aturan.

TRIBUNBENGKULU.COM/M RIZKI WAHYUDI
SIDANG PN CURUP - Juru Bicara PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pertimbangan majelis hakim dalam kasus pengeroyokan pelajar hingga lumpuh. Vonis hakim sebelumnya di PN Curup menuai kontroversi karena dinilai sangat ringan. 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kepada terdakwa penganiayaan remaja jadi sorotan lantaran dinilai ringan.

Salah satu terdakwa yaitu DM divonis jalani hukuman membersihkan masjid selama 60 jam.

Padahal, korbannya mengalami lumpuhan akibat pengeroyokan tersebut.

Mantiko Sumandan Moechtar, Juru Bicara PN Kelas IB Curup mengatakan, terdakwa DM tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer.

Namun, terdakwa Dimas dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair, yakni turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Hukuman pada perkara anak berbeda dengan dewasa, karena ini diatur dalam SPPA," jelas Mantiko, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Dalam pidana anak, sanksi bisa diberikan berupa peringatan maupun pidana bersyarat.

Salah satu bentuk pidana bersyarat adalah pelayanan masyarakat.

Atas pertimbangan dan rekomendasi dari Peneliti Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), hakim akhirnya menjatuhi hukuman berupa membersihkan masjid.

"Beliau mengambil sikap, bersesuai dengan rekomendasi dari peneliti kemasyarakatan PK Bapas, makanya pada terdakwa Dm ini hukumannya berupa membersihkan masjid," papar Mantiko.

Sementara kepada terdakwa lain yaitu BI, hakim memberikan vonis dua tahun penjara, lebih berat dari DM.

Baca juga: Beda Vonis 2 Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Lumpuh di Bengkulu, Pelaku Utama 2 Tahun Penjara

"Vonis ini cukup tinggi karena memang dalam perkara anak, vonisnya biasanya 2/3, karena dia masih anak maka dibawa ke LPKA Bengkulu," lanjutnya.

Selain itu, BI juga harus membayar restitusi sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan korban.

Biaya tersebut dibebankan kepada orang tua terdakwa dan apabila tak mampu membayar, maka aset orang tua akan disita.

"Restitusinya juga dikabulkan, itu kalau tidak dibayarkan maka orang tuanya akan dikenakan kurungan penjara," ucap Mantiko.

Beda Vonis

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved